Jumat, 30 Oktober 2009

JIHAD DAN TERORISME

A. Pendahuluan
Islam merupakan agama yang paling sempurna (supra genera) karena ajarannya mencakup seluruh aspek kehidupan (QS. An-Nahl:89) , baik kehidupan duniawi-temporal maupun ukhrawi-transendental.
Jihad sebagai satu ajaran Islam, merupakan élan fital pengembangan dan kelestarian ajaran Islam. Islam tidak akan berkembang dan atau tidak akan bertahan tanpa intervensi jihad. Itulah sebabnya doktrin jihad menempati posisi komunal (wajib kifayah), dan bisa mengarah kepada kewajiban personal (wajib ‘aini) ketika suasana membutuhkan. Begitu pentingnya ajaran ini sehingga hampir-hampir dijadikan sebagai rukun Islam yang keenam. Sebagai agama penyelamat, maka pengamalan ajaran Islam, seperti jihad, merupakan kunci ”pas” kesejahteraan dan kemajuan umatnya. Sebaliknya, ketika ajaran ini diabaikan, apalagi ditinggalkan sama sekali, kefasikan (QS. Al-Maidah: 47), kezaliman (QS. Al-Maidah: 45) dan bahkan kekafiran (al-Maidah: 44) akan menjadi bahagian (nashib) yang tak terelakkan. Berpijak pada sisi pandang ini, apa yang terjadi kini terhadap jasad umat Islam, adalah sebagai sunnatullah dari pengabaian itu.
Semuanya bermula dari pemahaman yang “sumbing” dan inproporsional terhadap jihad. Akibatnya terjadi pemahaman yang pejoratif dengan terjadinya pengalihan dan penghalusan (eufimisme) makna jihad, sehingga jihad mengalami degradasi yang pada akhirnya mencederai makna jihad yang universal kohesif.
Situasi di atas diperparah lagi dengan peristiwa-peristiwa belakangan ini dengan isyu kontemporer yang semakin populer yang menggetarkan dunia dan kemanusiaan yaitu terorisme, istilah ini semakin populer karena telah menyentuh berbagai aspek kehidupan, mulai dari kemanusiaan, peradaban, politik, ekonomi, sampai kehidupan agama.
Akan tetapi, menurut hemat kami, ketika dua isyu di atas tampil sebagai isyu besar dan mendapat perhatian dalam perbincangan berskala nasional dan internasional, justru makna kedua istilah tersebut menjadi kabur, sehingga mengundang pertanyaan yang serius tentang pengertian keduanya untuk membedakan antara jihad dengan terorisme atau justeru yang satu menjadi bahagian yang lain.
Sesuai dengan alokasi waktu yang tersedia, makalah singkat ini akan mencoba mendiskusikan pengertian kedua istilah tersebut dan secara lebih khusus mengaitkannya dengan tuduhan pihak-pihak tertentu bahwa Islam itu teroris.

B. Ta’rif Jihad
Di dalam Alquran terdapat 35 ayat yang memuat jihad dan 263 ayat terkait dengan jihad. Maka untuk menangkap pesan jihad dapat digunakan beberapa pendekatan yaitu pendekatan kebahasaan, pendekatan ayat-ayat Alquran dan pendekatan sosiologis.
1. Pendekatan kebahasaan.
Pendekatan kebahasaan dimaksudkan sebagai titik awal (starting point) pemberian makna jihad, karena bahasa adalah gambaran termudah bagi suatu objek, sesuai dengan kata jihad yang berasal dari bahasa Arab. Dari segi kebahasaan ini, sesuai dengan asal katanya, kata jihad mengandung dua makna, yaitu:
a. Kesukaran ( المشقة ) , yaitu dari kata jahd ( جهد )
b. Kemampuan ( الطاقة ), yaitu dari kata juhd ( جهد )

2. Pendekatan Ayat-ayat Alquran
Pendekatan ayat-ayat Alquran dimaksudkan sebagai upaya bagaimana Alquran membicarakan dirinya, sehingga makna itu dapat ditangkap secara fenomenal. Terdapat beberapa makna, sesuai dengan maksud dari ayat-ayat Alquran. Makna-makna itu dapat dikelompokkan kepada empat, yaitu:

a. Perang dan membunuh
Jihad dalam pengertian perang dan membunuh muncul ketika kata jihad berdampingan dengan kata-kata lain, seperti:
 Infiruw (إنفروا) seperti terdapat dalam QS. At-Taubah:41
إنفروا خفافا وثقالا وجاهدوا فى سبيل الله بأموالكم وأنفسكم (التوبه: 41)
Kata بأموالكم dimaknakan sebagai penyerahan harta (فأنفقوها فى مجاهدتكم على دين الله الذى شرع لكم ) sedang بأيديكم dimaknakan sebagai pembunuhan terhadap kafir dengan tangan lagsung (فقاتلوهم بأيديكم)
 Biamwalikum wa anfusikum ( بأموالكم وأنفسكم) seperti dalam QS. At-Taubah:19 yang berbunyi:
الذين أمنو وهادروا وجاهدوا فى سبيل الله بامولهم وأنفسهم أعظم درجة عند الله (التوبة: 19
Kata فى سبيل الله بامولهم وأنفسهم dimaknakan sebagai penyerangan terhadap kafir dengan mengerahkan seluruh kekuatan (بالغوا فى إتعاب نفوسهم وإنصابها فى حرب اعداء الله من الكفار فى سبيله) . Dengan kata lain dalam arti perang dan membunuh.
 Sabilillah (سبيل الله) seperti ayat yang berbuyi:
...ومساكن ترضونها أحب إليكم من الله ورسوله وجهاد فى سبيله فتربصوا... (التوبة: 24(
 Kata rasul dan ditujukan kepada kaum munafik (المنافقين )seperti dalam QS. At-Taubah:86 yang berbunyi:
وإذ أنزلت سورة أن أمنوك بالله وجاهدوا مع رسوله (التوبة: 86)
Ayat ini ditujukan kepada kaum munafik yang enggan berperang bersama Nabi, sehingga kata jihad identik dengan perang
Dengan demikian semua ayat diatas bicara dalam monteks jihad sebagai perang dan membunuh.

b. Berperang dengan jiwa dan harta. Jihad dalam pengertian perang dan membunuh diatas sama juga dengan makna berperang dengan jiwa dan harta. Makna ini dapat diperjelas oleh ayat lain yang berbunyi
وجاهدوا فى الله حق جهاده (الحج: 78)
Dan yang berbunyi
يأبها الذين جاهد الكفار والمنافقون واغلظ عليهم... (التوبة: 73(
Didalam mengomentari ayat ini, Ibn Abbas menyatakan bahwa berjihad terhadap kafir dalam arti perang, sedangkan terhadap munafik dalam arti lidah dan tindakan tegas.

c. Berperang dengan harta. Makna jihad disini tidak dalam arti kontak fisik, melainkan memfasilitasi poerang. Hal ini tampak dalam penafsiran Al-Tabari, ketika menafsirkan أموالكم, beliau menyatakan: فأنفقوها فى مجاهدتكم على دين الله الذى شرع لكم
Urgensi harta dapat direkam, bahwa dari 27 ayat tentang jihad, kata harta (أموالكم ) didahulukan dari jiwa (أنفسكم ) sebayak 8 ayat. Ada dua kemungkinan dengan pendahuluan kata amwal dari anfus ini. Pertama, jihad dengan harta lebih diutamakan sesuai dengan karakter dasar islam yang damai (defensif). Kedua, bagi kalangan sahabat , berjihad dengan jiwa dipandang lebih mudah dibanding dengan harta. Maka untuk menepis trend jihad jiwa saja, kata harta dikedepankan. Interpretasi manapun yang valid, suatu hal yang jelas adalah bahwa mengorbankan harta merupakan bagian inheren dari jihad.

d. Berjihad dengan kata-kata. (dialog, diplomasi dan lain-lain). Seperti dijelaskan diatas bahwa jihad haruslah simbiosis, yaitu menggunakan segala cara dan mengerahkan segala daya upaya. Salahsatu daripada instrumen jihad adalah melalui kata-kata. Hadis, bahkan mengatakan, bahwa mengucapakan kebenaran didepan raja yang zalim merupakan jihad terbesar. At-Tabari didalam mengomentari ayat فلا تطع الكافرين وجاهدهم جهادا كبيرا mengatakan جاهدهم بهذا القرأن جهادا كبيرا حتى ينقدروا للاقرار بما فيه من فرائض الله ويد ينون به ويذعنو للعمل بجميعه طوعا او كرها.
Dari tafsir yang diajukan at-Tabari ini dapat diajukan hipotesis bahwa jihad melalui lisan merupakan instrumen jihad yang fungsional bagi upaya meyakinkan non-Islam terhadap ajaran Alquran.

e. Kemampuan. Dalam Alquran, jihad dimaknakan sebagai kemampuan, sesuai dengan ayat yang berbunyi:
الذبن يلمزون المطوعين من المؤمنين فى الصدقات والذين لا بجدون إلا جهدهم فيسخرون منهم سخر الله منهم ولهم عذب البم (التوبة: 79)

f. Memaksa. Makna ini terdapat dalam dua ayat Alquran yaitu QS. Al-‘Ankabut:8 dan QS. Luqman:15. Kedua ayat ini memiliki teks yang sama, yaitu وإن جاهداك على أن تشرك بي ماليس لك به علم فلا تطعهما
Kedua ayat ini bicara dalam kontekls perlunya menjaga hubungan yang harmonis dengan orang tua sejauh tidak menyangkut teologis. Menyangkut ini tidak ada kompromi, kendati diadakan pemaksaan.

3. Pendekatan Sosiologis
Aneka pengertian diatas memberikan sinyal bahwa kata jihad memiliki makna ganda (mutasyabihat) diantara perang dan lain-lain. Adanya makna ganda ini menyebabkan tidak dapat divonis makna mana yang paling dominan. Untuk menepis ketidak pastian ini, satu-satunya cara adalah pemberian makna sosiologis. Pendekatan sosiologis dimaksudkan sebagai upaya perumusan makna jihad sesuai dengan kondisi sosio historis dimana jihad dimaknakan.
Sejalan dengan masyarakat Islam yang baru, asing dan minoritas maka kesan oinferior adalah kenyataan yang dihadapi. Kenyataan ini tidak bisa terus berlanjut karena akan berakibat pada semakin terpuruknya masyarakat yang baru itu. Salahsatu caranya ialah dengan merubah kesan inferior dengan superior dengan menumbuhkan integritas dan emosi in group yang menyala. Upaya ke arah ini dilakukan dengan perumusan-perumusan yang dinamis-progressif, seperti halnya jihad. Karena itu, ketika Islam berada pada inferioritas dan keterhimpitan yang sangat, jihad akan bermakna perang. Sesuai dengan fungsi jihad sebagai escalator perjalanan panjang Islam, maka ketika Islam dizalimi, maka perang adalah penyelesaian akhir. Dalam perjalanan awal Islam kezaliman terhadapnya adalah keseharian yang fenomenal. 13 tahun Islam berada di Makkah, bukanlah masa yang singkat, karena selama itulah pemeluk Islam berhadapan dengan kezaliman dengan kezaliman, namun selama itu pula Nabi menyuruh pemeluknya untuk bersabar (QS. Muhammad:31).

C. Pembagian Jihad
Berdasarkan Hadis Rasul yang diucapkan sewaktu beliau kembali dari perang Badar dapat kita pakai bahwa secara umum jihad terbagi kepada:
Pertama: jihad kecil yaitu jihad yang dilakukan untuk menghancurkan musuh-musuh yang manifest dari Islam, yaitu kafir.
Jihad kecil dapat dalam bentuk hati (berdoa), jihad dengan lisan, dengan ilmu, dengan harta. Termasuk dalam bentuk jihad kecil adalah berperang dengan senjata. Kalahnya umat Islam dalam perang Uhud karena mereka tidak mampu melawan hawa nafsu.
Kedua: Jihad Akbar yaitu jihad yang ditujukan kepada musuh-musuh yang laten, yang ada pada diri manusia seperti melawan hawa nafsu serta menentang tipu daya syaitan.
Dengan demikian secara fungsional jihad terbagi kepada tiga, yaitu:
1. Jihad terhadap diri sendiri
Jihad terhadap diri sendiri mengandung makna perlunya pengendalian diri, sehingga tidak terjebak pada dosa. Paling tidak ada lima pintu dosa yang menyebabkan manusia tidak mampu mengendalikan dirinya, yaitu: ambisi yang berllebihan, gemerlapan duniawi, merasa lebih dari orang lain memperkecil dosa atau kebaikan dan riya.

2. Jihad menghadapi syaithan dan iblis
Ketika kembali dari perang Badar yang dahsyat nabi menyatakan bahwa memerangi jihad terhadap diri dan syaithan merupakan perang terbesar. Namun jihad ini dipandang kecil bagi mukmin yang memiliki keteguhan iman, sesuai dengan ayat yang berbunyi:
إن كيد الشيطان كان ضعيفا (النساء : 76)

3. Jihad terhadap musuh Islam.
Apabila dua bentuk jihad di atas hanya membutuhkan keteguhan iman maka jihad bentuk ini membutuhkan iman, jiwa, fisik dan harta. Ketiganya merupakan suatu kesatuan yang tidak terpisahkan(كلي لا يتجزأ) sehingga jihad dapat berjalan secara benar. Keteguhan iman perlu di dalam rangka menghadapi perang yang tidak disukai secara rasional ( (كتب عليكم القتال وهو كره لكمBegitu juga kesabaran, sangat penting untuk memenangkan suatu peperangan. Firman Allah:
الان قد خفف الله عنكم وعلم ان فيكم ضعفا فإن يكن منكم مائة صابرة يغلبوا مائتين وإن يكن منكم الف يغلبوا الفين بإذن الله والله مع الصابرين (الانفال: 66)
Perlu dicatat bahwa memerangi kafir bukan karena mereka tidak mau masuk Islam, tetapi karena mereka melakukan penganiayaan terhadap hak-hak asasi manusia (baca; Kafir Harby). Dan dengan berakhirnya penganiayaan maka perangpun harus diakhiri.
Pada akhir-akhir ini beberapa negeri muslim seperti Palestina, Irak sedang diperangi oleh negara-negara besar seperti Amerika dan Inggris. Negara kita baru mampu pada tingkat mengecam. Persaudaraan kebangsaan di negeri kita lebih diutamakan dari persaudaraan seagama padahal yang diharapkan Islam adalah sebaliknya.
Seharusnya IAIN Sumatera Utara sudah sampai saatnya merekomendasikan sebuah fatwa kepada instansi yang berkompeten dalam bidang fatwa untuk mengharamkan membeli barang-barang produk negara-negara yang memerangi negeri muslimin seperti fatwa yang dikeluarkan oleh DR. Yusuf Qardhawy Mufti Qathar di Doha.
Ashabiyah al-Qaumiyah yang digalakkan bangsa Arab Jahiliyah sebelum Islam kemudian dihancurkan oleh Rasulullah Muhammad saw., pada akhir-akhr ini mulai digalakkan kembali, akibatnya persaudaraan sesama muslim hampir tidak berperan lagi.
Untuk itu jihad kita pada saat ini adalah menguatkan kembali jembatan hati kaum muslimin dengan berbagai aliran dan golongan. Organisasi konfrensi Islam masih gagal untuk mempersatukan dua kelompok besar di dunia yaitu antara Syi’ah yang berpusat di Iran dan Sunni yang berpusat di negeri Arab.
Kepentingan politik biasanya lebih diutamakan daripada kepentingan kemaslahatan umat.

D. Jihad Kontemporer
Sesuai dengan prinsip bahwa ajaran Islam relevan bagi setiap ruang dan waktu, maka konsep jihad harus mampu memberikan solusi bagi setiap dunia dan persoalan. Dalam kaitan dengan jihad, tampaknya harus dirumuskan jihad yang benar-benar untuk millennium ketiga. Jihad semacam ini tidaklah dalam arti parsial, lokalistik, emosionalistik, tetapi yang holistic-simbiosis yang terelaborasi di dalamnya aneka tantangan dan harapan. Dengan demikian, jihad kontemporer ialah upaya kerja keras dan mati-matian di dalam upaya menaikkan harkat dan martabat umat Islam yang dapat dilakukan dengan kegiatan dakwah/diplomasi, politik, ekonomi, agama, iptek dan perang.

E. Terorisme
Para pengkaji masalah-masalah terorisme menyebutkan adanya kesulitan untuk mendefenisikan terorisme. Juliet Lodge misalnya menyebutkan adanya problem dalam mendefenisikan isyu dunia itu. Demikian juga halnya H.H Tucker yang menyebutkan hal yang sama.
Dalam The oxford Encyclopedia of the Modern Islamic World disebutkan bahwa terorisme adalah penggunaan kekerasan secara sengaja, tidak dapat dibenarkan, dan bersifat acak, demi tujuan-tujuan politik dengan sasaran orang-orang yang dilindungi. Pelakunya bisa negara, atau perorangan yang bertindak sendiri.
Sementara dalam The Social Science Encyclopedia disebutkan bahwa terorisme adalah tindakan untuk menyebarkan intimidasi, kepanikan, dan kerusakan dalam masyarakat. Tindakan ini bisa dilakukan oleh individu, atau kelompok yang menentang sebuah negara, atau bertindak atas kepentingannya sendiri.
Sekalipun defenisinya sulit dirumuskan secara lengkap (mani’ dan jami’), namun secara umum terdapat benang merah yang menghubungkan penjelasan mengenai terorisme bahwa aksi terorisme menyangkut penggunaan serta ancaman kekerasan untuk menimbulkan ketakutan (the use of threat of violence to create fear); juga menculik dan membunuh (to kidnap and munder people); melemparkan bom (set off boms) menyandra kapal terbang (bijack aeroplanes) mengadakan pembakaran-pembakaran (strat fires) dan melakukan kejahatan-kejahatan kriminal yang sangat serius dan kejam.
Kemudian mengacu kepada UU No. 15 Tahun 2003, yang dimaksud dengan tindak pidana terorisme adalah setiap tindakan dari seseorang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasana menimbulkan suasana terror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat massal, dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa dan harta benda orang lain, atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis atau lingkungan hidup atau fasilitas publik atau fasilitas internasional.
Di antara berbagai peristiwa penting yang selalu disebut sebagai tindakan terorisme dan dikaitkan dengan kelompok terorisme tertentu ialah:
1. Serangan terhadap WTC dan Pentagon pada tanggal 11 September 2001 dikaitkan dengan kelompok al-Qaeda pimpinan Osama bin Laden.
2. Serangan bom Bali pada tanggal 12 Oktober 2002, juga dikaitkan dengan al-Qaeda dan kelompok yang katanya terkait, termasuk Jamaah Islamiyah.
3. Di Sumatera Utara sendiri, menurut catatan Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara, selama 4 tahun terakhir telah terjadi 20 peristiwa ancaman dan ledakan bom di Medan dan 3 peristiwa di luar kota Medan, dan menimbulkan korban, 2 orang meninggal, 39 mengalami luka berat/ringan, dan 16 buah gedung rusak.
Pada tingkat tertentu terorisme juga dapat disebut sebagai kejahatan bermotif kebencian, atau setidak-tidaknya disulut oleh kejahatan bermotif kebencian, suatu fenomena yang saat ini sering muncul dalam kehidupan anak manusia, terutama dalam pergaulan antar kelompok.
Terjadinya suatu kejahatan bermotif kebencian, pelaku dan korban tidak berdiri sebagai individu tetapi masing-masing mewakili kelompok yang terbentuk atas dasar kesamaan tertentu, perbuatan jahat yang dilakukan pelaku bersumber dari prasangka atau sikap penilaian negatif kelompoknya terhadap korban sebagai wakil kelompok lain yang menjadi sasaran kebencian.
Itulah sebabnya korban tindak kejahatan bermotif kebencian seringkali adalah orang-orang yang tidak bersalah, bahkan tidak tahu apa-apa, atau kesalahaan karena kebetulan memiliki ciri atau bahkan kebetulan memiliki persinggungan dengan kelompok sasaran kebencian.
Kejahatan bermotif kebencian ini bisa muncul disebabkan beberapa faktor, di antaranya: pertama, sekedar iseng atau sengaja mencari kesenangan sekaligus pamer kekuatan dan kekuasaan. Salah satu contoh sederhana adalah berbagai bentuk vandalisme yang dilakukan remaja kota besar atau rumah atau harta benda lain milik warga etnik minoritas, dan dalam skala lebih besar mungkin dapat dilihat dalam kejahatan suatu negara kepada negara lain yang lebih kecil dan lemah.
Kedua, dengan dalil mempertahankan wilayah kekuasaan, kebencian penduduk asli terhadap warga pendatang baik yang memiliki kesamaan ras etnik maupun yang berbeda ras etnik dan termanifestasikan dalam kekerasan sehingga memicu kerusuhan.
Ketiga, dengan dalih melaksanakan misi suci untuk membasmi segala bentuk penyakit masyarakat. Berbagai tindakan sweeping swakarsa tanpa wewenang publik terhadap orang-orang atau tempat yang dianggap sebagai sarang kemaksiatan baik yang terorganisasi maupun spontan.
Keempat, dengan dalih melakukan retaliasi atau pembalasan. Hal tersebut bisa dilihat umpamanya dalam berlarut-larutnya konflik horizontal di tanah air, yang antara lain disebabkan oleh unsur lingkaran setan balas dendam.
Faktor lain yang cukup signifikan dalam menyulut terjadinya tindakan-tindakan teror adalah ucapan yang bermotif kebencian, yang kian membudaya di tengah masyarakat. Sebab seringkali tindakan teror muncul akibat adanya ucapan-ucapan dan istilah-istilah pejoratif, baik dalam skala kecil maupun yang berskala besar.
Inilah model terorisme yang yang ditolak oleh Islam. Itu pulalah sebabnya Perpu Nomor 1 dan Nomor 2 Tahun 2002 tentang anti terorisme diterima dan didukung umat Islam sebagai good will pemerintah dan bangsa Indonesia untuk memerangi terorisme.
F. Jihad dan Terorisme
Banyak gerakan jihad dalam menghadapi kemungkaran dianggap orang banyak sebagai teroris. Kata teror dalam bahasa Arab disebut dengan irhab, kamus al-Munawwir mendefenisikan رهب, يرهب, رهبة, رهبانا dengan takut, dan diartikan juga dengan ancaman. Dalam Alquran kata irhab dijumpai dalam surat al-Anfal ayat 60:
واعدوا لهم مااستطعتم من قوة ومن رباط الخيل ترهبون به عدو الله وعدوكم....
Artinya: “Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang, kamu menakutkan mereka musuh Allah dan musuhmu…
Ayat tersebut menyebutkan ترهبون Raghib Al Asfihani dalam Mufradat Mujam li Alfaz Alquran memberikan penjelasan tentang kata irhab dengan makhafah maa taharruzin wa idhthrabin yaitu kekuatan yang disertai dengan kehati-hatian dan kepanikan. Apabila kata Irhab “menakut-nakuti” diartikan dengan teror maka, memang Allah memerintahkan agar kaum muslimin menjadi teroris yaitu menimbulkan rasa takut dan gentar pada musuh-musuh Allah dan musuh kaum muslimin yang mengembangkan kemungkaran. Sebenarnya dalam istilah sehari-hari melakukan teroris terhadap penjahat adalah hal yang sudah biasa.
Polisi meneror mental perampok atau pencuri agar takut dengan menembak di tempat, polisi juga sering melakukan sweeping. Kenapa kita umat muslim tidak melakukan sweeping terhadap tempat-tempat maksiat ?.
Sayangnya pada akhir-akhir ini bukan lagi musuh Islam yang takut, tetapi justru umat Islam yang takut berjihad menghadapi kemungkaran. Selama para ulama belum siap untuk menjadi imam dalam berjihad menghadapi kemungkaran, saya yakin para ulama akan ditinggalkan oleh kaum muslimin masa depan.


G. Kesimpulan
Jihad pada intinya adalah upaya maksimal untuk membela Islam dari kecederaannya, sekaligus menyiarkan ajaran Tuhan di atas dunia. Jihad dimaknakan secara variatif-tentatif sesuai kondisi dan apa yang dihadapinya. Ketika ia berada dalam keterjepitan dan vis-à-vis dengan kalangan non Islam, maka jihad dimaknakan sebagai perang fisik. Ketika ia vis-à-vis dengan syaitan dan dorongan nafsunya, maka jihad dimaknakan sebagai upaya melepaskan diri dari dorongan negatif tersebut. Dan ketika manusia terhimpit oleh problem kemanusiaan, seperti kemiskinan, kebodohan, keterbelakangan dan lain-lain, maka jihad adalah upaya riil (dengan jiwa dan harta) untuk melepaskan diri dari himpitan problem sosial kemanusiaan tersebut.
Dari analisis diatas dapat dibedakan bahwa antara jihad dengan terorisme ada perbedaan sifat dan hukum pelaksanaan keduanya,yaitu:
1. Jihad:
a. Sifatnya melakukan perbaikan (ishlah) sekalipun dnegan cara peperangan
b. Tujuannya menagakkan agama Allah dan atau membela hak-hak pihak yang terzalimi
c. Dilakukan dengan mengikuti yang ditentukan oleh syariat dengan sasaran musuh yang sudah jelas.
d. Hukum melakukannya adalah wajib
2. Terorisme:
a. Sifatnya merusak (ifsad) dan anarkhis (faudha)
b. Tujuannya untuk menciptakan rasa takut dan atau menghancurkan pihak lain
c. Dilakukan tanpa aturan dan sasaran tanpa batas.
d. Hukum melakukannya adalah haram, baik dilakukan oleh perorangan, kelompok maupun negara. Wallahu A’lam

DAFTAR PUSTAKA
Abdulgani, Roeslan Terorisme Dulu dan Sekarang, harian Waspada 25 Oktober 2002

Aziz, Abdul (Ed), Imam Samudra: Aku Melawan Teroris. Solo: Jazera, 2004.

Chirzin, Muhammad, Jihad dalam Alquran: Telaah Normatif, Historis, dan Prospektif. Yogyakarta: Mitra Pustaka, 1997.

Lodge, Juliet (Ed), The Threat of Terrorism. Boulder-Colorad: Westview Press, 1988.

Norton, August Richard Terrorism dalam John L. Esposito (Ed.). New York: Oxford University Press, 1995.

Shihab, M. Quraish, Wawasan al-Quran: Tafsir Maudhu’i atas Pelbagai Persoalan Umat. Bandung: Mizan 1996.

Zakariya, Abi al-Husayn Ahmad bin Faris bin, Mu’jam Maqayis al-Lughah. Kairo: Maktabah al-Khanji, 1981, Jilid I.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar