Jumat, 30 Oktober 2009

DEFENISI HUKUM

(Tinjauan Hukum Islam dan Barat)


A. Pendahuluan
Schacht mengatakan adalah mustahil untuk memahami Islam tanpa memahami Hukum Islam. (It is impossible to understand Islam withouth understanding Islamic Law).
Kajian tentang defenisi hukum merupakan kajian yang selalu menarik untuk dibicarakan oleh ahli hukum (Juris) Barat dan Islam yang tentu saja hasilnya selalu berbeda karena juris Islam memandang hukum Islam tersebut merupakan agama dan sekaligus hukum sedangkan juris Barat memandang hukum Islam hanyalah sebatas hukum unsich.
Pembicaraan mengenai defenisi hukum (dalam hal ini meneropong Hukum Islam dan Barat) tidak bisa terlepas dari diskursus mengenai apa saja yang menjadi ciri-ciri atau karakteristik dari padanya, dan barangkali ciri-ciri itu pula yang akan dominan tampil pada tulisan ini sebagai upaya membedakan hukum Islam dengan hukum-hukum lainnya, termasuk Barat.

B. Defenisi Hukum Secara Umum
Sulit memberikan jawaban memuaskan atas pertanyaan “apa hukum itu?. Hampir semua ahli hukum yang memberikan defenisi tentang hukum, memberikannya berlainan, barangkali kedaan itu menjadi indikator bagi banyaknya segi dan bentuk serta kebesaran hukum. Hukum banyak seginya dan demikian luasnya, sehingga tidak mungkin orang menyatukannya dalam satu rumus secara memuaskan. Namun untuk menghantarkan pembicaraan kearah itu kiranya pemakalah mengutip terlebih dahulu sebagaimana didefenisikan dalam oxford English Dictionary, bahwa hukum adalah “kumpulan aturan, baik sebagai hasil pengundangan formal maupun dari kebiasaan, dimana suatu masyarakat atau negara tertentu mengaku terikat sebagai anggota atau sebagai subyeknya, orang yang tunduk padanya atau pelakunya. Tetapi dalam pengertiannya yang paling luas, istilah hukum mencakup setiap aturan bertindak. Defenisi hukum yang lain adalah segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yakni aturan-aturan yang berlaku kalau dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata. Menurut Hooker istilah hukum berlaku bagi setiap aturan atau norma di mana perbuatan-perbuatan terpola. Sedangkan Blackstone mengatakan bahwa hukum dalam pengertiannya yang paling umum dan komprehensif berarti suatu aturan bertindak dan diterapkan secara tidak pandang bulu kepada segala macam perbuatan baik yang bernyawa maupun tidak, rasional maupun irasional. Ketiga defenisi hukum diatas memberikan sesuatu yang sama bahwa hukum memuat peraturan tingkah laku.
Menurut Austin, hukum adalah perintah dari yang berdaulat dan ia mendefenisikan hukum sebagai sebuah aturan yang ditentukan untuk membimbing manusia oleh manusia yang memiliki kekuasaan terhadapnya. Jadi, hukum harus dipisahkan dari keadilan dan yang dulu berlandaskan pada ide baik dan buruk diganti dengan berdasarkan pada kekuasaan dan atasan. Hukum ala Austin, karenanya mungkin merupakan perintah sorang tiran, tetapi Allah bukanlah tiran. Istilah hukum diterapkan pada aturan-aturan semacam itu dijalankan oleh kekuasaan memaksa yang berdaulat. Jadi hukum positif ala Austin ruanglingkupnya terbatas sedangkan hukum Allah menyeluruh dan universal.
Betapa luasnya ruang lingkup defenisi hukum dimana dalam defenisi tersebut sepertinya tidak terbatas asal saja dari sana dapat muncul apa yang dikatakan hukum. Baik hukum itu sebelumnya tidak ada kemudian ada yang diyakini atau paling tidak diklaim sesuatu itulah yang menyebabkan hukum tersebut ada. Demikian juga dikatakan defenisi hukum apabila dari sana didapatkan hukum. Jadfi defenisi hukum itu ada dalam arti material sebagai defenisi pengenalan (kenborn) dan ada dalam arti formal yaitu defenisi asal (wet born).
Defenisi hukum dalam arti material yaitu yang menentukan corak isi hukum atau sesuatu yang tercermin dalam isi hukum. Defenisi hukum materil menentukan arti asal hukum, menentukan ukuran, isi apakah yang harus dipenuhi agar bisa disebut hukum serta mempunyai kekuatan yang mengikat yaitu sebagai norma yang harus ditaati sebagai hukum.
Hal-hal yang termasuk kedalam faktor-faktor kemasyarakatan yang mempengaruhi pembentukan hukum yaitu:
1. Struktur Ekonomi dan kebutuhan masyarakat;
2. Kebiasaan yang telah membaku di dalam masyarakat yang terus berkembang dan pada tingkat tertentu ditaati sebagai aturan tingkah laku yang tetap;
3. Hukum yang berlaku yang terus berkembang melahirkan hukum yang baru
4. Tata hukum negara lain
5. Keyakinan tentang agama dan kesusilaan
6. Kesadaran hukum, yaitu keyakinan yang dimiliki oleh tiap-tiap manusia sebagai anggota suatu masyarakat bahwa ia harus taat kepada hukum, dan
7. Defenisi hukum dalam arti formal, yaitu penampilan lahiriah dari hukum positif sebagai suatu kenyataan.
Defenisi hukum dalam arti formal adalah sesuatu yang dapat diketahui hukum yang berlaku sebagai hukum positif dalam suatu negara, misalnya: perundang-undangan, kebiasaan, hakim, perjanjian dan ilmu pengetahuan hukum.
Menurut aliran teologis, hukum merupakan produk akal dan amat erat kaitannya dengan konsep, tentang tujuan. Kebanyakan filsuf menganggap keadilan sebagai tujuan tertinggi dari hukum.
Hukum Barat merupakan adopsi ataupun bersumber dari hukum Romawi yang berisi kaidah-kaidah hukum perjanjian dan merupakan hukum positif yang dibuat oleh kekuasaan negara yang tidak mempunyai keterkaitan sama sekali dengan dogma agama. Dari sini dapat diketahui bahwa hukum romawi merupakan hukum buatan manusia / karya manusia dan hal ini tentunya berbeda dengan hukum Islam yang merupakan hukum Samawi (yang berasal dari Allah) yang tidak saja berisi dogma agama tetapi juga meliputi hukum-hukum yang diturunkan untuk kemaslahatan dan kesejahteraan manusia.
Para penulis yurisprudensi tidak mengakui bahwa perluasan hukum dengan proses analogi sama dengan menetapkan peraturan hukum yang baru tetap sekedar menolong untuk menemukan hukum. Deduksi-deduksi analogis yang mereka lakukan bersandar pada aplikasi akal manusia yang selalu dapat berbuat salah.
Hukum dalam kajian Barat dituangkan dalam undang-undang yang merupakan hasil dari kumpulan pendapat para sarjana yang ditulis dalam bentuk pasal-pasal yang merupakan produk akal manusia semata, dilengkapi dengan sanksi bagi orang-orang yang melanggarnya.

C. Defenisi Hukum dalam Kajian Islam
Menurut khazanah keilmuan Islam terminology hukum sering digandengkan dengan kata “Islam” sehingga menjadi hukum Islam. Kata-kata hukum Islam merupakan tejemahan dari term Islamic Law dimana seringkali dipahami oleh juris Barat dengan istilah syariat dan fikih. Padahal istilah hukum Islam tersebut sangatlah luas cakupan dan pengertiannya. Istilah hukum Islam tersebut dapat diartikan dengan syariat, hukum syar’i, fiqh dan qanun.
Untuk dapat memahami secara mendasar apakah hukum Islam itu maka perlu adanya pemahaman terhadap istilah-istilah yang berkaitan dengan hukum Islam tersebut.

1. Syari’at
Secara etimologi berarti jalan keluarnya air minum. Menurut Syaltut term ini diartikan dengan aturan-aturan yang diciptakan oleh Allah untuk pedoman bagi manusia dalam mengatur hubungannya dengan Tuhan, dengan manusia baik sesama muslim ataupun non muslim dan dengan seluruh aspek kehidupan. Ali as-Sais mengatakan bahwa syari’at adalah hukum-hukum yang diberikan Allah untuk hamba-hamba-Nya agar mereka percaya dan mengamalkannya demi kepentingan di dunia dan akhirat.
Dari beberapa defenisi di atas memberikan pemahaman bahwa syari’at merupakan aturan-aturan yang berasal dari Allah yang berfungsi sebagai pedoman bagi umat manusia untuk kebahagiaannya di dunia dan akhirat.

2. Hukum as-Syar’i.
Term ini oleh ulama usuliyin diartikan dengan titah Allah (Khitab Allah) yang berisi nilai-nilai tertentu ke dalam norma-norma yang berkaitan tentang prilaku manusia (human behavior) yang terdiri atas hukum wajib, sunat, haram, makruh dan mubah yang keseluruhannya merupakan kajian dalam hukum taklifi dan ketetapan tentang pra kondisi yang berhubungan dengan norma-norma tersebut yang terdiri dari sebab, syarat dan penghalang (mani’) yang merupakan kajian hukum wadh’i.

3. Fikih.
Secara etimologi berarti pemahaman terhadap sesuatu. Menurut terminologi fukaha term ini diartikan dengan hukum yang bersifat praktis yang dijabarkan dari norma-nora yang telah dikategorikan dalam hukum syar’i itu dan menghubungkannya dengan perbuatan-perbuatan manusia.

4. Ketiga hukum Islam di atas tidak mempunyai kekuasaan untuk memaksa secara yuridis formil maka untuk pelaksanaannya dibutuhkan suatu wadah yang mampu mengontrol dan mengawasi operasional ketiga hukum Islam tersebut maka muncullah istilah qanun.

Qanun merupakan perundang-undangan yang disahkan, diberlakukan dan diawasi oleh lembaga-lembaga negara.
Antara syari’ah dan fikih memiliki hubungan yang sangat erat. Karena fikih adalah formula yang dipahami dari syari’ah. Syari’ah tidak bisa dijalankan dengan baik tanpa dipahami melalui fikih atau pemahaman yang memadai dan diformulasikan secara baku. Fikih sebagai hasil usaha memahami sangat dipengaruhi oleh tuntutan ruang dan waktu yang melingkupi faqih yang memformulasikannya. Karena itulah sangat wajar jika kemudian terdapat perbedaan-perbedaan dalam perumusan mereka.
Dalam literatur lain ditemukan ciri-ciri pembeda hukum Islam dari lainnya yaitu bahwa hukum Islam menurut teori klasik adalah perintah Tuhan yang diwahyukan kepada Nabi Muhammad saw., Hukum Islam merupakan sistem ketuhanan yang mendahului negara Islam dan tidak didahului olehnya, mengontrol masyarakat Islam dan tidak dikontrol olehnya.
Sepanjang sejarah, kata hukum Islam diasosiasikan sebagai fikih, maka dalam perkembangannya, produk pemikiran hukum Islam, tidak lagi didominasi oleh fikih.Setidaknya masih ada tiga jenis produk lainnya:
a. Fatwa
Yaitu hasil ijtihad seorang mufti sehubungan dengan peristiwa hukum yang diajukan kepadanya. Jadi fatwa lebih khusus daripada fikih atau ijtihad secara umum. Dikatakan lebih khusus karena boleh jadi fatwa yang dikeluarkan seorang mufti sudah dirumuskan dalam fikih hanya belum dipahami sipeminta fatwa.

b. Keputusan Pengadilan.
Produk pemikiran ini merupakan keputusan hakim Pengadilan berdasarkan pemeriksaan perkara di depan persidangan. Dalam istilah teknis disebut dengan al-Qadha’ atau al-Hukm, yaitu ucapan dan atau tulisan penetapan atau keputusan yang dikeluarkan oleh badan yang diberi kewenangan untuk itu (al-Wilayah al-Qadha). Ada yang mendefenisikan sebagai ketetapan hukum syar’i disampaikan melalui seorang qadi atau hakim yang diangkat untuk itu. Idealnya seorang hakim juga memiliki syarat sebagaimana seorang mujtahid atau mufti.

c. Undang-undang.
Yaitu peraturan yang dibuat oleh suatu badan legislative (Sultan al-Tasyri’iyah) yang mengikat kepada setiap warga negara dimana undang-undang itu diberlakukan, yang apabila dilanggar akan mendatangkan sanksi. Undang-undang sebagai hasil ijtihad kolektif (Jama’iy) dinamikanya relatif lamban. Karena biasanya, untuk mengubah suatu undang-undang memerlukan waktu, biaya, persiapan yang tidak kecil. Produk pemikiran hukum jenis undang-undang ini, memang tidak setiap negara muslim mempunyainya.
Syariat yang kemudian dijabarkan oleh fikih dan perangkat ilmu kesyari’ahan lainnya diaplikasikan melalui enam jalur: 1) Qadhi, yang memutus perkara sengketa dalam mahkamah, 2) Mufti, yang memberikan fatwa hukum kepada siapa yang berkonsultasi, 3) Sulthan (penguasa) yang mengambil berbagai langkah kebijakan administrarif terutama untuk menunjang terlaksananya syari’ah, 4) Faqih independen yang mengulas dan merumuskan hukum Islam dalam berbagai kitab secara akademik dan skolastik, 5) Muballigh, yang menyampaikan ajaran-ajaran Islam, 6) Mu’allim yang mengajarkannya kepada murid-murid dalam lembaga pendidikan.
Pemahaman terhadap hukum Islam dapat juga dilihat dari ciri-ciri / karakteristik hukum Islam itu sendiri antara lain: sempurna, elastis, universal dan dinamis, sistematis, ta’aqquli dan ta’abbudi. Di antara ciri khas hukum Islam dikatakan bahwa hukum Islam itu sangat memperhatikan segi kemanusaiaan seseorang, baik mengenai diri, jiwa, akal maupun akidahnya baik selaku perorangan maupun sebagai anggota masyarakat, baik mengenai anak dan isterinya maupun harta kekayaannya. Manusialah yang menjadi sumber bagi segala sumber hukum yang digariskan dalam Alquran. Hukum Islam memberikan penghormatan kepada manusia karena kemanusiaannya. Hukum Islam Islam tidak membenarkan seseorang melecehkan harga diri, mengancam atau menumpahkan darah orang lain. Disamping itu hukum Islam juga tidak mendasarkan perintahnya pada pemaksaan yang dapat menghilangkan kemerdekaan manusia dan membatasi gerak geriknya.
Hukum Islam mempunyai tiga watak yang tidak berubah-ubah, yaitu takamul (lengkap), wasatiyah (pertengahan), dan harakah (dinamis). Watak takamul memperlihatkan bahwa hukum Islam dapat melayani golongan yang tetap bertahan pada apa yang sudah ada dan dapat melayani golongan yang menginginkan pembaruan. Konsep wasatiyah menghendaki keselarasan dan keseimbangan antara segi kebendaan dan segi kejiwaan. Keduanya sama-sama diperhatikan oleh hukum Islam, tanpa mengabaikan salah satu diantaranya. Sedangkan dari segi harakah, hukum Islam mempunyai kemampuan untuk bergerak dan berkembang, memiliki daya hidup dan dapat pula membentuk diri sesuai dengan perkembangan masa. Dalam dinamikanya mengiringi perkembangan itu, hukum Islam mempunyai kaidah asasi, yaitu ijtihad yang dapat menjawab segala tantangan masa dan dapat memenuhi harapan zaman dengan tetap memelihara kepribadian dan nilai asasinya. Dalam bidang ibadah, misalnya hukum Islam menghargai seseorang apakah sudah mukallaf, berakal, sehat, sakit, dalam keadaan bepergian, tidur atau dalam kesulitan. Dalam bidang keluarga, ia memelihara prinsip yang menjamin kelangsungan perkawinan dan kemaslahatan suami isteri.
M. Thahir Azhary menyatakan bahwa ada lima sifat hukum Islam yang melekat pada dirinya sebagai suatu fitrah atau sifat asli yaitu (1) Bidimensional, (2) adil, (3) individualistis dan kemasyarakatan, (4) komprehensif dan (5) dinamis. Kelima sifat tersebut memperlihatkan betapa sesungguhnya hakikat hukum Islam. Bidimensional mencakup seluruh aspek kehidupan, kemudian adil yang berkaitan erat dengan sifat bidimensional tersebut yang melekat sejak kaidah-kaidah tersebut ditetapkan. Individualistik dan kemasyarakatan berarti hukum Islam mempunyai validitas (kekuatan berlaku) baik bagi perorangan maupun masyarakat.

D. Kesimpulan
Berdasarkan uraian-uraian tersebut dapat disimpulkan bahwa pandangan ahli hukum Islam dan ahli hukum barat berbeda dalam menentukan apa yang dimaksud dengan defenisi hukum. Perbedaan ini disebabkan perbedaan hakikat yang dicari dari defenisi hukum itu. Hukum menurut ahli hukum, hanya mempunyai implikasi (keterlibatan) dengan kehidupan dunia. Sedangkan hukum menurut Islam mempunyai implikasi dengan kehidupan dunia dan akhirat . Justeru itu hukum Islam tidak dapat dilepaskan dari teks suci (baca; wahyu) baik matlu atau ghairu matlu yang disampaikan dari Syari’. Wallahu A’lam

DAFTAR PUSTAKA
al-Afriqi, Ibn Mansur. Lisan al-Arab (Beirut: Dar as-Sadir, t.t)

Dahlan, Abdul Aziz, Ensiklopedi Hukum Islam (Jakarta: PT Ichtiar Baru Van Hoeve, 1996)

Schacht, Joseph. an Introduction To Islamic Law, (Clarendon Perss, Oxford, 1964)

Kansil, C.S.T. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, (Jakarta, Balai Pustaka, 1986)

Khallaf, Abd Wahhab. ‘Ilm Ushul al-Fiqh (Beirut: dar al-qalam, 1978)

Mahmassani, Subhi. Filsafat Hukum Dalam Islam (Bandung: al-Ma’arif, 1981)

Madkur, Muhammad Salam, Peradilan dalam Islam, terj. Imron AM (Surabaya: Bina Ilmu, 1979)

Mubarak, Jais. Sejarah dan perkembangan Hukum Islam (Jakarta: PT Rosdakarya, 2000

Muslehuddin, Muhammad. Philosofhy of Islamic law and the Orientalist A Comparative Study of Islamic legal System, terj. Yudian Wahyudi Asmin, Filsafat Hukum Islam dan Pemikiran orintalis: Stusi Perbandingan Sistem Hukum Islam (Yogya: Tiara Wacana, 1997)

Rafiq, Ahmad. Hukum Islam di Indonesia (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 1997

as-Sais, Ali. Nasy’ah al-Fiqh al-Ijtihadi wa Atwaruhu (Kairo: Majma’ al-Buhus al-Islamiyah, 1970)

Soemardi, Dedi. Sumber-sumber Hukum Positif (Bandung, Alumni, 1986)

Syaltut, M. Islam Aqidah Wa al-Syari’ah (kairo: Dar al-Qalam, 1966)

Usman, Suparman. Hukum Islam, (Jakarta, Gema Media Pratama, 1412 H./2001 M)

Zahrah, Muhammad Abu, Usul al-Fiqh (Mesir: Dar al-Fikr al-‘Araby, tt.)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar