Jumat, 30 Oktober 2009

HUKUM DAN KEHIDUPAN SOSIAL

A. Pendahuluan

Masyarakat modern maupun sederhana selalu membutuhkan keadilan dan kepastian hukum, dan oleh karena itu masyarakat menciptakan aturan-aturan yang diakui secara kolektif yang menjadi pedoman dan rujukan dalam menentukan batas-batas hak dan kewajiban yang disebut dengan kaedah. Penyimpangan terhadap kaedah ini akan mendapatkan sanksi atau balasan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Semuanya ini menunjukkan bahwasanya dalam setiap masyarakat ada suatu sarana yang mengatur disebut hukum, yang harus dipatuhi oleh masyarakat untuk terciptanya ketenteraman.
Keberadaan hukum merupakan jaringan sosial yang seolah-olah mengatur segenap sudut kebudayaan tanpa batas yang nyata. Hukum sebenarnya tidak dapat dibedakan secara tajam dari bentuk prilaku sosial, hukum juga adalah karya manusia yang berupa norma-norma yang berisikan petunjuk-petunjuk tingkah laku yang merupakan pencerminan dari kehendak manusia tentang bagaimana seharusnya masyarakat itu dibina dan ke mana harus diarahkan.
Hukum merupakan fenomena ataupun gejala sosial yang berasal dari masyarakat, digunakan untuk mengatur hubungan-hubungan dalam masyarakat itu sendiri. Eksistensi hukum dalam masyarakat merupakan kebutuhan disebabkan adanya keinginan-keinginan untuk mencapai kedamaiaan dan ketertiban dalam masyarakat.
Makalah ini akan membahas tentang hukum sebagai fenomena sosial, kaedah sosial, teknologi sosial, hukum dan pelapisan sosial, hukum dan penyelesaian konflik dan poses pembentukan norma dalam masyarakat.

B. Hukum sebagai Fenomena Sosial
Hukum merupakan fenomena sosial yang berasal dari masyarakat dan digunakan untuk mengatur bentuk-bentuk hubungan dalam masyaraakat itu sendiri. Hukum dapat mempengaruhi pola tingkah laku individu-individu maupun kelompok dalam masyarakat itu. Berkenaan dengan ini Timasheff mengatakan: umumnya norma-norma hukum secara nyata akan menentukan prilaku manusia di dalam masyarakat.
Berdasarkan undang-undang atau aturan-aturan hukum ada asumsi bahwa adanya hubungan antara berbagai pola prilaku yang menjelma ke dalam bentuk hukum dengan prilaku nyata dari individu, asumsi tersebut menunjukkan bahwasanya hukum mempunyai kemampuan untuk mempengaruhi tingkah laku manusia. Kita lihat misalnya peraturan wajib helm: Semua orang yang mengendarai kendaraan roda dua harus atau diwajibkan memakai helm. Ternyata setelah peraturan itu dikeluarkan maka sebagian masyarakat mematuhinya. Ada mekanisme hukum dalam mempengaruhi prilaku manusia. Akhirnya dalam masyarakat hukum bukan lagi merupakan suatu keharusan atau kewajiabn tetapi telah menjadi suatu kebutuhan.
Cara kerja hukum yang demikian menunjukkan bahwa semakin kompleks hubungan yang dijumpai dalam masyarakat maka semakin banyak pula hukum yang diperlukan untuk mengatur hubungan tersebut, dan keberadaan hukum di tengah-tengah masyarakat merupakan sesuatu yang timbul akibat adanya proses sosial yang selanjutnya tumbuh menjadi fenoma sosial dalam masyarakat. Hubungan antara fenomena sosial dengan proses sosial adalah sangat rapat dan tidak dapat dipisahkan, di mana proses sosial diartikan sebagai cara-cara berhubungan yang dapat dilihat apabila orang perorangan dan kelompok-kelompok manusia saling bertemu dan menentukan sistem serta hubungan-hubungan tersebut.
Rangkaian hukum sebagai sebuah fenomena sosial yang tumbuh berdasarkan proses sosial dalam masyarakat adalah fakta yang wajar dengan mengingat kebutuhan-kebutuhan dari masyarakat itu akan pentingnya kelanggengan dan ketertiban dalam kehidupan sosial. Oleh karena itu munculnya lembaga dalam masyarakat seperti perkawinan, kewarisan, pemilikan, jual beli dan sebagainya bukan disebabkan adanya hukum melainkan sudah ada sebagai ciptaan dan proses sosial yang berjalan di dalam masyarakat itu.
Vinogradoff mengatakan bahwa yang menyebabkan timbulnya hukum adalah karena adanya praktek-praktek yang dijalankan sehari-hari yang dibentuk oleh fikiran selanjutnya memberi dan menerima suatu hubungan yang wajar dalam suatu kerjasama sosial.
Untuk memberi pemahaman tentang hukum sebagai fenomena sosial yang timbul dari proses-proses sosial, maka akan dikemukakan faktor-faktor yang harus digunakan oleh hukum, yaitu:
1. Ia harus terdiri dari kenyataan-kenyataan fisik dan psikologis, seperti fakta-fakta tentang kelamin, iklim, dan sebagainya.
2. Ia harus meliputi semua fakta, tradisi, keadaan lingkungan yang mengolah fakta-fakta tersebut menurut suatu cara tertentu.
3. Ia terdiri dari azas-azas yang dilahirkan dari pertimbangan berdasarkan kewajiban tentang hubungan-hubungan antara manusia, seperti keadilan, penghormatan dan lain-lain.
4. Ia memasukkan unsur dinamis, oleh karena itu ia mencakup aspirasi-aspirasi moral dari suatu kurun masa dan peradaban tertentu.
Melalui ahli hukum faktor-faktor tersebut diolah melalui tehnik hukum sehingga hasilnya akan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Karena itu lembaga perkawinan misalnya tidak akan ada jika tidak ada pria dan wanita. Hukum hanya menerima faktor tersebut dan kemudian mengorganisasikannya menurut lembaga yang dibutuhkan sehubungan dengan adanya lembaga tersebut.
C. Hukum sebagai Kaedah Sosial
Manusia dalam hidupnya mempunyai hasrat untuk bergaul dengan sesamanya. Di samping hasrat untuk bergaul manusia juga punya hasrat agar pergaulan hidup berlangsung dengan teratur. Akan tetapi apa yang dianggap teratur oleh seseorang belumlah sesuai dengan keinginan yang lainnya. Padahal dengan adanya keteraturan tersebut manusia hendak hidup secara pantas. Masing-masing prinsip tentang keteraturan tersebut apabila dibiarkan maka sangat besar kemungkinan pergaulan hidup akan berlangsung tidak sesuai dengan yang diharapkan. Dengan kondisi tersebut maka diperlukan suatu pedoman tertentu agar tidak terjadi pertentangan-pertentangan yang merugikan hidup. Pedoman tersebut dinamakan kaedah. Kaedah merupakan pedoman atau patokan tentang bagaimana berprikelakuan secara pantas. Pada hakekatnya suatu kaedah merupakan pandangan menilai (waarderingsoordel) terhadap prikelakuan tertentu dari sudut sifat hakekatnya yang disebut norma.
Hukum sebagai kaedah yaitu bahwa hukum merupakan patokan prilaku (pedoman) bagi masyarakat dalam pergaulan dan kehidupan. Dalam pergaulan hidup dikenal macam-macam kaedah atau norma yang menjadi pedoman yakni:
1. Kaedah atau norma agama yaitu peraturan-peraturan hidup yang diterima sebagai perintah-perintah, larangan-larangan dan aturan-aturan yang berasal dari Tuhan.
2. Kaedah atau norma kesusilaan yaitu peraturan hidup yang datangnya dari hati sanubari manusia.
3. Kaedah atau norma kesopanan yaitu peraturan hidup yang timbul dari pergaulan, interaksi sekelompok manusia dalam masyarakat dan mengatur tingkah laku manusia terhadap manusia lainnya.
4. Kaedah atau norma hukum yaitu peraturan yang dibuat oleh penguasa yang isinya mengikat kepada setiap orang dan pelaksanaannya dapat dipertahankan dengan segala paksaan oleh alat-alat negara.
Tiga kaedah atau norma yaitu kaedah agama, kesusilaan dan kesopanan tidak cukup untuk menjamin terpeliharanya kepentingan-kepentingan individu dalam bergaul, hal ini disebabkan karena tiga kaedah tersebut tidak mempunyai sanksi tegas, karena itulah diperlukan kaedah yang mempunyai sanksi tegas, bersifat memaksa dalam kehidupan yaitu kaedah hukum yang berisi: suruhan, larangan, dan kebolehan. Kaedah hukum yang berisikan suruhan dan larangan bersifat imperatif artinya ialah kaedah tersebut secara apriori harus ditaaati, sedangkan kaedah hukum yang berisikan kebolehan bersifat fakultatif artinya ialah kaedah hukum tersebut secara apriori tidak terlalu mengikat. Kaedah hukum bertujuan agar tercapainya kedamaian di dalam kehidupan bersama di mana kedamaian berarti suatu keserasian antara keterikatan dengan kebebasan.
Tugas hukum tidak lain dari pada mencapai keserasian antara kepastian hukum dengan kesebandingan hukum secara bersamaan. Apabila kaedah atau norma telah dipahami dan ditaati oleh masyarakat maka dapat dikatakan bahwa kaedah-kaedah tersebut telah melembaga. Himpunan kaedah yang oleh masyarakat dianggap mengatur kebutuhan-kebutuhan pokok lazimnya disebut lembaga sosial atau pranata sosial.
D. Hukum sebagai Teknologi Sosial
Membahas hukum sebagai teknologi sosial haruslah melibatkan peranan-peranan orang-orang yang berada di dalamnya. Hal ini berarti bahwa pekerjaan-pekerjaan hukum itu tidak berbeda dengan teknologi lainnya yang dilakukan oleh insinyur, dokter dan sarjana lain. Mereka ini mempunyai keahlian di bidangnya masing-masing untuk memainkan peranan dalam menghasilkan produk-produk yang baru yang pada akhirnya dapat bermanfaat bagi manusia.
Demikian juga dengan ilmu hukum, seorang ahli hukum menggunakan undang-undang yaitu dengan menerapkannya di dalam masyarakat sehingga ilmu hukum ini di satu sisi menjadi ilmu terapan dan di sisi lain berfungsi sebagai ilmu murni. Sehubungan dengan ini Huntington Cairne menyebutkan bahwa Law as a social Science. Sebagai teknologi sosial, maka ilmu pengetahuan hukum harus mampu menciptakan dan menerapkan peraturan-peraturan hukum yang diperlukan guna mencapai tujuan-tujuan sosial yang diharapkan.
Para ahli hukum selalu dituntut untuk memberikan jawaban dengan membuat peraturan-peraturan hukum sebagai akibat daripada perubahan-perubahan besar dalam masyarakat, akibat teknologi maupun tekanan (pressures) yang disebabkan oleh pertambahan masyarakat dan hokum, dalam kondisi ini diharapkan mampu memberikan respon terhadap perubahan-perubahan tersebut.
Di Indonesia fungsi hukum di dalam pembangunan adalah sebagai sarana pembangunan masyarakat, hal didasarkan pada anggapan bahwa adanya ketertiban dalam pembangunan merupakan suatu hal yang dianggap sangat penting dan sangat diperlukan. Di samping itu hukum sebagai tata kaedah dapat berfungsi untuk menyalurkan arah-arah kegiatan warga masyarakat tersebut ke arah tujuan yang hendak dicapai perubahan tersebut. Sudah tentu bahwa fungsi hukum di atas seyogyanya dilakukan di samping fungsi hukum sebagai sistem pengendalian sosial.
E. Hukum dan Pelapisan (Stratifikasi) Sosial
Stratifikasi (lapisan) tidak dapat dihilangkan dalam setiap masyarakat bagaimanapun bentuk susunan masyarakat tersebut. Karl Marx yang terkenal dengan ajaran sosialisnya pernah keliru dalam menganalisa persoalan stratifikasi sosial. Marx menyimpulkan bahwa, kelas-kelas dalam masyarakat (stratifikasi sosial) dapat dihapuskan abila alat produksi dikuasai oleh kelompok (golongan) proletar. Kenyataannya tidaklah demikian. Ide yang dimajukan oleh Karl Marx tersebut tetap tidak pernah terwujud, sebab dalam kenyataannya tetap ada masyarakat atau kelompok yang disebut sebagai kaum Borjuis dan kaum proletar.
Meskipun penekanan Karl Marx dalam menganalisa masalah ini melalui pendekatan ekonomi, tetapi penghapusan kelas-kelas berdasarkan status ekonomi tersebut tetap tidak pernah ada. Hal ini disebabkan karena, jika satu kali alat-alat produksi dikuasai oleh kaum proletar maka akan tiba saatnya pergeseran status di mana kaum proletar itu akan menempati posisi Borjuis.
Tetapnya sistem berlapis-lapis dalam masyarakat tersebut dikarenakan adanya sesuatu yang dihargai dalam masyarakat tersebut, dan setiap masyarakat pasti mempunyai sesuatu yang dihargainya, maka sesuatu tersebut dapat menjadi bibit yang menumbuhkan adanya sistem berlapis-lapis dalam masyarakat. Meskipun pada umumnya manusia bercita-cita agar tidak ada perbedaan kedudukan dan peranan di dalam masyarakat. Akan tetapi cita-cita tersebut selalu ada pada kenyataan yang berlainan. Setiap masyarakat harus menempatkan marga-marganya pada tempat-tempat tertentu di dalam struktur sosial dan mendorong mereka untuk melaksanakan kewajiban-kewajibannya sebagai akibat dari penempatan tersebut.
Suatu hipotesa dari ahli-ahli sosiologi yang mengatakan bahwa semakin kompleks stratifikasi sosial suatu masyarakat semakin banyak hukumnya. Hal ini terutama disebabkan oleh karena semakin kompleks stratifikasi sosial, semakin banyak pula kepentingan yang hanya dapat diatur oleh hukum. Semakin komplek stratifikasi sosial diartikan sebagai keadaan di mana banyak sekali ukuran-ukuran yang dipergunakan sebagai indikator untuk mendudukkan seseorang di dalam posisi sosial tertentu.
Hipotesa tersebut di atas selanjutnya mempunyai akibat bahwa semakin rendah status seseorang di dalam masyarakat, semakin banyak hukum yang mengaturnya. Dengan kata lain semakin banyak kekuasaan, kekayaan, kehormatan, semakin sedikit hukum yang mengaturnya. Hal ini sebenarnya sangat bertentangan dengan tujuan hukum , yang tidak membedakan keadaan-keadaan semacam itu.
Para ahli tersebut melihat bahwa dengan terjadinya pelapisan sosial, maka hukumpun sulit mempertahankan netralitasnya atau kedudukannya yang tidak memihak. Pelapisan sosial ini merupakan kunci bagi penjelasan mengapa hukum itu bersifat diskriminatif, baik pada peraturan-peraturannya sendiri maupun penegakannya.
F. Hukum dan Penyelesaian Konflik (Conflict Resolution)
Studi hukum dalam masyarakat kiranya akan berkepentingan terhadap konsepsi mengenai fungsi hukum. Menurut para pakar hukum fungsi-fungsi hukum itu antara lain meliputi:
1. Memberikan pedoman/pengarahan pada warga masyarakat untuk berperilaku
2. Pengawasan/ pengendalian (Social control)
3. Penyelesaian sengketa (dispute settlement)
4. Rekayasa sosial (social engineering)
Di sini akan dilihat hukum sebagai sarana penyelesaian konflik (dispute settlement). Persengketaan/perselisihan dapat terjadi dalam masyarakat, antara keluarga, yang dapat meretakkan hubungan keluarga antara mereka dalam suatu urusan bersama, yang dapat membubarkan kerjasama.
Masyarakat menyediakan mekanisme untuk menyelesaikan sengketa serta pemecahan perselisihan. Lembaga yang melakukan pekerjaan itu, cukup banyak bentuk dan gayanya. Dalam penyelesaian sengketa/perselisihan salah satu lembaga formalnya adalah pengadilan, namun tidak semua perselisihan selalu diselesaikan melalui lembaga formal ini. Karena di dalam masyarakat sebenarnya banyak sengketa yang diselesaikan sendiri oleh orang-orang yang bersangkutan dengan bantuan orang-orang yang ada disekitarnya.
Hukum mempunyai tujuan melindungi kepentingan-kepentingan hidup masyarakat. Akan tetapi karena kepentingan-kepentingan itu saling bertentangan, maka tidaklah mungkin hukum itu dapat memberikan perlindungan penuh terhadap yang satu, serta mengabaikan kepentingan-kepentingan orang lain. Penjagaan kepentingan ini harus mencari jalan tengah untuk mencapai kompromi. Hukum mencari jalan untuk menyelesaikan persoalan ini dengan jalan mempertimbangkan seteliti-telitinya kedua jenis kepentingan yang bertentangan itu, sehingga terdapat keseimbangan.
Agar kelangsungan keselarasan interaksi seluruh anggota masyarakat dapat terwujud dan terpelihara, maka diperlukan hukum yang dibentuk atas keinginan dan kesadaraan yang sungguh-sungguh dari tiap-tiap individu dalam masyarakat. Peraturan-peraturan hukum tersebut dapat berupa hukum yang mengatur atau hukum yang memaksa. Bagi setiap penentang hukum akan dikenakan sanksi yang berupa hukuman atau pidana. Keadaan ini memberi indikasi bahwa hukum atau peraturan nilai-nilai keadilan masyarakat.
Sebagaimana pandangan Durkheim, hukum adalah konkretisasi dan obyektivikasi dari norma dan nilai-nilai. Jadi penyelesaian sengketa dalam masyarakat pun menggunakan hukum dari sumber kebiasaan, maka dapat dinyatakan bahwa hukum menjadi manajemen bagi penyelesaian sengketa.
G. Proses Pembentukan Norma dalam Masyarakat
Kehidupan bermasyarakat mengharuskan para anggotanya berhubungan satu sama lain di dalam berbagai hal. Mereka itu pada hakekatnya adalah pendukung-pendukung suatu kepentingan dan kebutuhan yang dapat diklasifikasikan dalam:
1. Kebutuhan fisiologis, seperti makanan, minuman, pakaian, perumahan dan sebagainya
2. Kebutuhan keamanan, ketertiban dan ketentraman dari gangguan, ancaman atau serangan pihak lain
3. Kebutuhan akan kerja sama yang saling menguntungkan atau kerjasama untuk tujuan-tujuan kolektif
4. Kebutuhan akan kehormatan dirinya, akan penghargaan sebagai manusia yang bermartabat dan berkebudayaan.
5. Kebutuhan akan eksistensi dirinya dengan jiwa mereka, yang memiliki daya logika, etika dan estetika atau nalar dan kreatifitas guna membudayakan dirinya.
Kepentingan-kepentingan dalam masyarakat sering sekali bertentangan. Masing-masing anggota berusaha melindungi kepentingannya terhadap bahaya yang mengancam, selain itu mereka saling menggantungkan diri apabila kepentingan mereka perlu dipertahankan bersama. Untuk keperluan itu maka secara bersama-sama mereka mengadakan berbagai peraturan untuk menjaga kepentingan tersebut. Peraturan-peraturan tersebut umumnya disebut norma.
Tingkah laku dan perbuatan seseorang harus bisa disesuaikan dengan aturan ataupun hukum serta norma-norma yang berlaku di dalam lingkungan kelompok atau masyarakatnya. Hal ini disebut normalisasi. Normalisasi tergantung daripada norma-norma yang melindungi hidup bermasyarakat. Di mana saja orang bertempat tinggal akan dikuasai oleh norma-norma di mana tempat dia tinggal, dan ia harus pula menormalisasikan dirinya pada lingkungan norma-norma itu, sebab jika tidak ia akan terisolir dari masyarakat.
Pada umumnya norma-norma itu dapat dirinci dalam empat macam yaitu:
1. Norma kesusilaan
Norma kesusilaan bersumber dari hati sanubari (insane kamil) manusia, agar manusia menjadi makhluk sempurna maka salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah mematuhi dan mentaati peraturan-peraturan yang bersumber dari sanubari. Akan tetapi tidak setiap yang keluar dari hati nurani dapat diakui sebagai norma kesusilaan, sebab hanya norma-norma kehidupan yang serupa bisikan hati sanubari (insane kamil) yang diakui dan diinsyafi oleh semua orang sebagai pedoman sikap perbuatan sehari-hari. Norma-norma kesusilaan itu dapat juga menetapkan buruk baiknya perbuatan manusia dan turut pula memelihara ketertiban manusia dalam masyarakat. Norma kesusilaan ini bersifat umum dan universal, dapat diterima oleh seluruh umat manusia.
2. Norma Kesopanan
Norma kesopanan dikenal sebagai tata aturan yang hidup di dalam pergaulan sekelompok manusia, demikain pula timbulnya tata aturan tersebut adalah dengan pergaulan sekelompok manusia pula.
Tempat berlakunya norma kesopanan ini sangat terbatas, ia tidak mempunyai lingkungan norma agama dan kesusilaan. Norma kesopanan tidak berlaku bagi seluruh masyarakat dunia, ia bersifat khusus dan setempat dan berlaku bagi segolongan masyarakat tertentu saja.
3. Norma Hukum
Pengaturan yang dibentuk oleh penguasa negara menimbulkan kaedah berupa peraturan-peraturan dalam segala bentuk dan jenisnya. Di dalam kehidupan sehari-hari terbukti bahwa norma hukum mengikat setiap orang. Pelaksanaan norma hukum dapat dipaksakan dan dipertahankan oleh negara.
Penataan dan sanksi terhadap pelanggaran peraturan-peraturan hukum adalah bersifat heteronom artinya dapat dipaksakan oleh kekuasaan dari luar diri manusia yaitu kekuasaan negara.
Keistimewaan norma hukum itu justru terletak dalam sifatnya yang memaksa, dengan sanksinya yang berupa ancaman hukuman. Alat-alat kekuasaan negara berupaya agar peraturan-peraturan hukum itu ditaati dan dilaksanakan. Paksaan tidak berarti sewenang-wenang melainkan harus bersifat sebagai alat yang dapat memberi suatu tekanan agar norma-norma hukum itu dihormati dan ditaati.
4. Norma agama
Norma agama bersumber dari Tuhan, merupakan peraturan-peraturan hidup yang diterima sebagai perintah, maupun larangan-larangan. Peraturan-peraturan yang bersifat perintah harus dipatuhi oleh manusia, tetapi pelanggaran terhadap perintah tersebut tidak mempunyai sanksi yang tegas, hanya mengharapkan kesadaran dari masing-masing individu.
H. Kesimpulan
Hukum merupakan fenomena sosial yang berasal dari masyarakat, hukum itu dibentuk untuk mengikat masyarakat dan digunakan untuk mengatur bentuk-bentuk hubungan dalam masyarakat itu sendiri. Hukum berisi aturan-aturan, perintah dan larangan-larangan yang menjadi pedoman bagi masyarakat untuk bertindak yang selanjutnya disebut dengan norma. Hukum dapat berfungsi sebagai kaedah dalam masyarakat hukum juga dapat berfungsi sebagai teknologi sosial yang bersifat praktis yaitu bahwa ilmu hukum diharapkan dapat menerapkan peraturan-peraturan hukum yang diperlukan bagi pembangunan masyarakat.
Kehidupan bermasyarakat juga menimbulkan adanya stratifikasi sosial yang disebabkan oleh hukum, kekayaan, kehormatan dan sebagainya. Dengan terjadinya stratifikasi sosial akan menimbulkan konflik di tengah-tengah masyarakat karena tidak akan didapatkan hukum yang adil sebab kebiasaannya penegakan hukum dalam stratifikasi sosial akan bersifat memihak. Wallahu A’lam



DAFTAR PUSTAKA
Chairuddin, O.K. Sosiologi Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 1991.

Friedman, W., Legal theory. London: Stevens and Son’s, 1953.

Podgorechi, Adam dan Chirsthoper J Whelan, Sosiological Approaches to Law, terj. Widyaningsih. Jakarta: Bina Aksara, 1987.

Purbacaraka, Purnadi, Disiplin Hukum adalah Disiplin Sosial, dalam editor Hukum dan Disiplin Sosial. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 1988.

Raharjo, Satjipto, Ilmu Hukum. Bandung: Alumni, 1986.

Soekanto, Soerjono, Antropologi Hukum: Materi Pengantar Ilmu Hukum Adat. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 1984.

----------------------, Memperkenalkan Sosiologi. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 1992.

----------------------, Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 1983.

---------------------, Pokok-pokok Sosiologi Hukum. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 1991.

Soekanto, Soerjono dan Mustofa Abdullah, Sosiologi Hukum dalam Masyarakat. Jakarta: Rajawali Pers, 1987.

Sudarsono, Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Rineka Cipta, 1991.

Taneko, Soleman B., Pokok-pokok Studi Hukum dalam Masyarakat. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 1993.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar