Tampilkan postingan dengan label hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label hukum. Tampilkan semua postingan

Jumat, 30 Oktober 2009

HUKUM DAN KEHIDUPAN SOSIAL

A. Pendahuluan

Masyarakat modern maupun sederhana selalu membutuhkan keadilan dan kepastian hukum, dan oleh karena itu masyarakat menciptakan aturan-aturan yang diakui secara kolektif yang menjadi pedoman dan rujukan dalam menentukan batas-batas hak dan kewajiban yang disebut dengan kaedah. Penyimpangan terhadap kaedah ini akan mendapatkan sanksi atau balasan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Semuanya ini menunjukkan bahwasanya dalam setiap masyarakat ada suatu sarana yang mengatur disebut hukum, yang harus dipatuhi oleh masyarakat untuk terciptanya ketenteraman.
Keberadaan hukum merupakan jaringan sosial yang seolah-olah mengatur segenap sudut kebudayaan tanpa batas yang nyata. Hukum sebenarnya tidak dapat dibedakan secara tajam dari bentuk prilaku sosial, hukum juga adalah karya manusia yang berupa norma-norma yang berisikan petunjuk-petunjuk tingkah laku yang merupakan pencerminan dari kehendak manusia tentang bagaimana seharusnya masyarakat itu dibina dan ke mana harus diarahkan.
Hukum merupakan fenomena ataupun gejala sosial yang berasal dari masyarakat, digunakan untuk mengatur hubungan-hubungan dalam masyarakat itu sendiri. Eksistensi hukum dalam masyarakat merupakan kebutuhan disebabkan adanya keinginan-keinginan untuk mencapai kedamaiaan dan ketertiban dalam masyarakat.
Makalah ini akan membahas tentang hukum sebagai fenomena sosial, kaedah sosial, teknologi sosial, hukum dan pelapisan sosial, hukum dan penyelesaian konflik dan poses pembentukan norma dalam masyarakat.

B. Hukum sebagai Fenomena Sosial
Hukum merupakan fenomena sosial yang berasal dari masyarakat dan digunakan untuk mengatur bentuk-bentuk hubungan dalam masyaraakat itu sendiri. Hukum dapat mempengaruhi pola tingkah laku individu-individu maupun kelompok dalam masyarakat itu. Berkenaan dengan ini Timasheff mengatakan: umumnya norma-norma hukum secara nyata akan menentukan prilaku manusia di dalam masyarakat.
Berdasarkan undang-undang atau aturan-aturan hukum ada asumsi bahwa adanya hubungan antara berbagai pola prilaku yang menjelma ke dalam bentuk hukum dengan prilaku nyata dari individu, asumsi tersebut menunjukkan bahwasanya hukum mempunyai kemampuan untuk mempengaruhi tingkah laku manusia. Kita lihat misalnya peraturan wajib helm: Semua orang yang mengendarai kendaraan roda dua harus atau diwajibkan memakai helm. Ternyata setelah peraturan itu dikeluarkan maka sebagian masyarakat mematuhinya. Ada mekanisme hukum dalam mempengaruhi prilaku manusia. Akhirnya dalam masyarakat hukum bukan lagi merupakan suatu keharusan atau kewajiabn tetapi telah menjadi suatu kebutuhan.
Cara kerja hukum yang demikian menunjukkan bahwa semakin kompleks hubungan yang dijumpai dalam masyarakat maka semakin banyak pula hukum yang diperlukan untuk mengatur hubungan tersebut, dan keberadaan hukum di tengah-tengah masyarakat merupakan sesuatu yang timbul akibat adanya proses sosial yang selanjutnya tumbuh menjadi fenoma sosial dalam masyarakat. Hubungan antara fenomena sosial dengan proses sosial adalah sangat rapat dan tidak dapat dipisahkan, di mana proses sosial diartikan sebagai cara-cara berhubungan yang dapat dilihat apabila orang perorangan dan kelompok-kelompok manusia saling bertemu dan menentukan sistem serta hubungan-hubungan tersebut.
Rangkaian hukum sebagai sebuah fenomena sosial yang tumbuh berdasarkan proses sosial dalam masyarakat adalah fakta yang wajar dengan mengingat kebutuhan-kebutuhan dari masyarakat itu akan pentingnya kelanggengan dan ketertiban dalam kehidupan sosial. Oleh karena itu munculnya lembaga dalam masyarakat seperti perkawinan, kewarisan, pemilikan, jual beli dan sebagainya bukan disebabkan adanya hukum melainkan sudah ada sebagai ciptaan dan proses sosial yang berjalan di dalam masyarakat itu.
Vinogradoff mengatakan bahwa yang menyebabkan timbulnya hukum adalah karena adanya praktek-praktek yang dijalankan sehari-hari yang dibentuk oleh fikiran selanjutnya memberi dan menerima suatu hubungan yang wajar dalam suatu kerjasama sosial.
Untuk memberi pemahaman tentang hukum sebagai fenomena sosial yang timbul dari proses-proses sosial, maka akan dikemukakan faktor-faktor yang harus digunakan oleh hukum, yaitu:
1. Ia harus terdiri dari kenyataan-kenyataan fisik dan psikologis, seperti fakta-fakta tentang kelamin, iklim, dan sebagainya.
2. Ia harus meliputi semua fakta, tradisi, keadaan lingkungan yang mengolah fakta-fakta tersebut menurut suatu cara tertentu.
3. Ia terdiri dari azas-azas yang dilahirkan dari pertimbangan berdasarkan kewajiban tentang hubungan-hubungan antara manusia, seperti keadilan, penghormatan dan lain-lain.
4. Ia memasukkan unsur dinamis, oleh karena itu ia mencakup aspirasi-aspirasi moral dari suatu kurun masa dan peradaban tertentu.
Melalui ahli hukum faktor-faktor tersebut diolah melalui tehnik hukum sehingga hasilnya akan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Karena itu lembaga perkawinan misalnya tidak akan ada jika tidak ada pria dan wanita. Hukum hanya menerima faktor tersebut dan kemudian mengorganisasikannya menurut lembaga yang dibutuhkan sehubungan dengan adanya lembaga tersebut.
C. Hukum sebagai Kaedah Sosial
Manusia dalam hidupnya mempunyai hasrat untuk bergaul dengan sesamanya. Di samping hasrat untuk bergaul manusia juga punya hasrat agar pergaulan hidup berlangsung dengan teratur. Akan tetapi apa yang dianggap teratur oleh seseorang belumlah sesuai dengan keinginan yang lainnya. Padahal dengan adanya keteraturan tersebut manusia hendak hidup secara pantas. Masing-masing prinsip tentang keteraturan tersebut apabila dibiarkan maka sangat besar kemungkinan pergaulan hidup akan berlangsung tidak sesuai dengan yang diharapkan. Dengan kondisi tersebut maka diperlukan suatu pedoman tertentu agar tidak terjadi pertentangan-pertentangan yang merugikan hidup. Pedoman tersebut dinamakan kaedah. Kaedah merupakan pedoman atau patokan tentang bagaimana berprikelakuan secara pantas. Pada hakekatnya suatu kaedah merupakan pandangan menilai (waarderingsoordel) terhadap prikelakuan tertentu dari sudut sifat hakekatnya yang disebut norma.
Hukum sebagai kaedah yaitu bahwa hukum merupakan patokan prilaku (pedoman) bagi masyarakat dalam pergaulan dan kehidupan. Dalam pergaulan hidup dikenal macam-macam kaedah atau norma yang menjadi pedoman yakni:
1. Kaedah atau norma agama yaitu peraturan-peraturan hidup yang diterima sebagai perintah-perintah, larangan-larangan dan aturan-aturan yang berasal dari Tuhan.
2. Kaedah atau norma kesusilaan yaitu peraturan hidup yang datangnya dari hati sanubari manusia.
3. Kaedah atau norma kesopanan yaitu peraturan hidup yang timbul dari pergaulan, interaksi sekelompok manusia dalam masyarakat dan mengatur tingkah laku manusia terhadap manusia lainnya.
4. Kaedah atau norma hukum yaitu peraturan yang dibuat oleh penguasa yang isinya mengikat kepada setiap orang dan pelaksanaannya dapat dipertahankan dengan segala paksaan oleh alat-alat negara.
Tiga kaedah atau norma yaitu kaedah agama, kesusilaan dan kesopanan tidak cukup untuk menjamin terpeliharanya kepentingan-kepentingan individu dalam bergaul, hal ini disebabkan karena tiga kaedah tersebut tidak mempunyai sanksi tegas, karena itulah diperlukan kaedah yang mempunyai sanksi tegas, bersifat memaksa dalam kehidupan yaitu kaedah hukum yang berisi: suruhan, larangan, dan kebolehan. Kaedah hukum yang berisikan suruhan dan larangan bersifat imperatif artinya ialah kaedah tersebut secara apriori harus ditaaati, sedangkan kaedah hukum yang berisikan kebolehan bersifat fakultatif artinya ialah kaedah hukum tersebut secara apriori tidak terlalu mengikat. Kaedah hukum bertujuan agar tercapainya kedamaian di dalam kehidupan bersama di mana kedamaian berarti suatu keserasian antara keterikatan dengan kebebasan.
Tugas hukum tidak lain dari pada mencapai keserasian antara kepastian hukum dengan kesebandingan hukum secara bersamaan. Apabila kaedah atau norma telah dipahami dan ditaati oleh masyarakat maka dapat dikatakan bahwa kaedah-kaedah tersebut telah melembaga. Himpunan kaedah yang oleh masyarakat dianggap mengatur kebutuhan-kebutuhan pokok lazimnya disebut lembaga sosial atau pranata sosial.
D. Hukum sebagai Teknologi Sosial
Membahas hukum sebagai teknologi sosial haruslah melibatkan peranan-peranan orang-orang yang berada di dalamnya. Hal ini berarti bahwa pekerjaan-pekerjaan hukum itu tidak berbeda dengan teknologi lainnya yang dilakukan oleh insinyur, dokter dan sarjana lain. Mereka ini mempunyai keahlian di bidangnya masing-masing untuk memainkan peranan dalam menghasilkan produk-produk yang baru yang pada akhirnya dapat bermanfaat bagi manusia.
Demikian juga dengan ilmu hukum, seorang ahli hukum menggunakan undang-undang yaitu dengan menerapkannya di dalam masyarakat sehingga ilmu hukum ini di satu sisi menjadi ilmu terapan dan di sisi lain berfungsi sebagai ilmu murni. Sehubungan dengan ini Huntington Cairne menyebutkan bahwa Law as a social Science. Sebagai teknologi sosial, maka ilmu pengetahuan hukum harus mampu menciptakan dan menerapkan peraturan-peraturan hukum yang diperlukan guna mencapai tujuan-tujuan sosial yang diharapkan.
Para ahli hukum selalu dituntut untuk memberikan jawaban dengan membuat peraturan-peraturan hukum sebagai akibat daripada perubahan-perubahan besar dalam masyarakat, akibat teknologi maupun tekanan (pressures) yang disebabkan oleh pertambahan masyarakat dan hokum, dalam kondisi ini diharapkan mampu memberikan respon terhadap perubahan-perubahan tersebut.
Di Indonesia fungsi hukum di dalam pembangunan adalah sebagai sarana pembangunan masyarakat, hal didasarkan pada anggapan bahwa adanya ketertiban dalam pembangunan merupakan suatu hal yang dianggap sangat penting dan sangat diperlukan. Di samping itu hukum sebagai tata kaedah dapat berfungsi untuk menyalurkan arah-arah kegiatan warga masyarakat tersebut ke arah tujuan yang hendak dicapai perubahan tersebut. Sudah tentu bahwa fungsi hukum di atas seyogyanya dilakukan di samping fungsi hukum sebagai sistem pengendalian sosial.
E. Hukum dan Pelapisan (Stratifikasi) Sosial
Stratifikasi (lapisan) tidak dapat dihilangkan dalam setiap masyarakat bagaimanapun bentuk susunan masyarakat tersebut. Karl Marx yang terkenal dengan ajaran sosialisnya pernah keliru dalam menganalisa persoalan stratifikasi sosial. Marx menyimpulkan bahwa, kelas-kelas dalam masyarakat (stratifikasi sosial) dapat dihapuskan abila alat produksi dikuasai oleh kelompok (golongan) proletar. Kenyataannya tidaklah demikian. Ide yang dimajukan oleh Karl Marx tersebut tetap tidak pernah terwujud, sebab dalam kenyataannya tetap ada masyarakat atau kelompok yang disebut sebagai kaum Borjuis dan kaum proletar.
Meskipun penekanan Karl Marx dalam menganalisa masalah ini melalui pendekatan ekonomi, tetapi penghapusan kelas-kelas berdasarkan status ekonomi tersebut tetap tidak pernah ada. Hal ini disebabkan karena, jika satu kali alat-alat produksi dikuasai oleh kaum proletar maka akan tiba saatnya pergeseran status di mana kaum proletar itu akan menempati posisi Borjuis.
Tetapnya sistem berlapis-lapis dalam masyarakat tersebut dikarenakan adanya sesuatu yang dihargai dalam masyarakat tersebut, dan setiap masyarakat pasti mempunyai sesuatu yang dihargainya, maka sesuatu tersebut dapat menjadi bibit yang menumbuhkan adanya sistem berlapis-lapis dalam masyarakat. Meskipun pada umumnya manusia bercita-cita agar tidak ada perbedaan kedudukan dan peranan di dalam masyarakat. Akan tetapi cita-cita tersebut selalu ada pada kenyataan yang berlainan. Setiap masyarakat harus menempatkan marga-marganya pada tempat-tempat tertentu di dalam struktur sosial dan mendorong mereka untuk melaksanakan kewajiban-kewajibannya sebagai akibat dari penempatan tersebut.
Suatu hipotesa dari ahli-ahli sosiologi yang mengatakan bahwa semakin kompleks stratifikasi sosial suatu masyarakat semakin banyak hukumnya. Hal ini terutama disebabkan oleh karena semakin kompleks stratifikasi sosial, semakin banyak pula kepentingan yang hanya dapat diatur oleh hukum. Semakin komplek stratifikasi sosial diartikan sebagai keadaan di mana banyak sekali ukuran-ukuran yang dipergunakan sebagai indikator untuk mendudukkan seseorang di dalam posisi sosial tertentu.
Hipotesa tersebut di atas selanjutnya mempunyai akibat bahwa semakin rendah status seseorang di dalam masyarakat, semakin banyak hukum yang mengaturnya. Dengan kata lain semakin banyak kekuasaan, kekayaan, kehormatan, semakin sedikit hukum yang mengaturnya. Hal ini sebenarnya sangat bertentangan dengan tujuan hukum , yang tidak membedakan keadaan-keadaan semacam itu.
Para ahli tersebut melihat bahwa dengan terjadinya pelapisan sosial, maka hukumpun sulit mempertahankan netralitasnya atau kedudukannya yang tidak memihak. Pelapisan sosial ini merupakan kunci bagi penjelasan mengapa hukum itu bersifat diskriminatif, baik pada peraturan-peraturannya sendiri maupun penegakannya.
F. Hukum dan Penyelesaian Konflik (Conflict Resolution)
Studi hukum dalam masyarakat kiranya akan berkepentingan terhadap konsepsi mengenai fungsi hukum. Menurut para pakar hukum fungsi-fungsi hukum itu antara lain meliputi:
1. Memberikan pedoman/pengarahan pada warga masyarakat untuk berperilaku
2. Pengawasan/ pengendalian (Social control)
3. Penyelesaian sengketa (dispute settlement)
4. Rekayasa sosial (social engineering)
Di sini akan dilihat hukum sebagai sarana penyelesaian konflik (dispute settlement). Persengketaan/perselisihan dapat terjadi dalam masyarakat, antara keluarga, yang dapat meretakkan hubungan keluarga antara mereka dalam suatu urusan bersama, yang dapat membubarkan kerjasama.
Masyarakat menyediakan mekanisme untuk menyelesaikan sengketa serta pemecahan perselisihan. Lembaga yang melakukan pekerjaan itu, cukup banyak bentuk dan gayanya. Dalam penyelesaian sengketa/perselisihan salah satu lembaga formalnya adalah pengadilan, namun tidak semua perselisihan selalu diselesaikan melalui lembaga formal ini. Karena di dalam masyarakat sebenarnya banyak sengketa yang diselesaikan sendiri oleh orang-orang yang bersangkutan dengan bantuan orang-orang yang ada disekitarnya.
Hukum mempunyai tujuan melindungi kepentingan-kepentingan hidup masyarakat. Akan tetapi karena kepentingan-kepentingan itu saling bertentangan, maka tidaklah mungkin hukum itu dapat memberikan perlindungan penuh terhadap yang satu, serta mengabaikan kepentingan-kepentingan orang lain. Penjagaan kepentingan ini harus mencari jalan tengah untuk mencapai kompromi. Hukum mencari jalan untuk menyelesaikan persoalan ini dengan jalan mempertimbangkan seteliti-telitinya kedua jenis kepentingan yang bertentangan itu, sehingga terdapat keseimbangan.
Agar kelangsungan keselarasan interaksi seluruh anggota masyarakat dapat terwujud dan terpelihara, maka diperlukan hukum yang dibentuk atas keinginan dan kesadaraan yang sungguh-sungguh dari tiap-tiap individu dalam masyarakat. Peraturan-peraturan hukum tersebut dapat berupa hukum yang mengatur atau hukum yang memaksa. Bagi setiap penentang hukum akan dikenakan sanksi yang berupa hukuman atau pidana. Keadaan ini memberi indikasi bahwa hukum atau peraturan nilai-nilai keadilan masyarakat.
Sebagaimana pandangan Durkheim, hukum adalah konkretisasi dan obyektivikasi dari norma dan nilai-nilai. Jadi penyelesaian sengketa dalam masyarakat pun menggunakan hukum dari sumber kebiasaan, maka dapat dinyatakan bahwa hukum menjadi manajemen bagi penyelesaian sengketa.
G. Proses Pembentukan Norma dalam Masyarakat
Kehidupan bermasyarakat mengharuskan para anggotanya berhubungan satu sama lain di dalam berbagai hal. Mereka itu pada hakekatnya adalah pendukung-pendukung suatu kepentingan dan kebutuhan yang dapat diklasifikasikan dalam:
1. Kebutuhan fisiologis, seperti makanan, minuman, pakaian, perumahan dan sebagainya
2. Kebutuhan keamanan, ketertiban dan ketentraman dari gangguan, ancaman atau serangan pihak lain
3. Kebutuhan akan kerja sama yang saling menguntungkan atau kerjasama untuk tujuan-tujuan kolektif
4. Kebutuhan akan kehormatan dirinya, akan penghargaan sebagai manusia yang bermartabat dan berkebudayaan.
5. Kebutuhan akan eksistensi dirinya dengan jiwa mereka, yang memiliki daya logika, etika dan estetika atau nalar dan kreatifitas guna membudayakan dirinya.
Kepentingan-kepentingan dalam masyarakat sering sekali bertentangan. Masing-masing anggota berusaha melindungi kepentingannya terhadap bahaya yang mengancam, selain itu mereka saling menggantungkan diri apabila kepentingan mereka perlu dipertahankan bersama. Untuk keperluan itu maka secara bersama-sama mereka mengadakan berbagai peraturan untuk menjaga kepentingan tersebut. Peraturan-peraturan tersebut umumnya disebut norma.
Tingkah laku dan perbuatan seseorang harus bisa disesuaikan dengan aturan ataupun hukum serta norma-norma yang berlaku di dalam lingkungan kelompok atau masyarakatnya. Hal ini disebut normalisasi. Normalisasi tergantung daripada norma-norma yang melindungi hidup bermasyarakat. Di mana saja orang bertempat tinggal akan dikuasai oleh norma-norma di mana tempat dia tinggal, dan ia harus pula menormalisasikan dirinya pada lingkungan norma-norma itu, sebab jika tidak ia akan terisolir dari masyarakat.
Pada umumnya norma-norma itu dapat dirinci dalam empat macam yaitu:
1. Norma kesusilaan
Norma kesusilaan bersumber dari hati sanubari (insane kamil) manusia, agar manusia menjadi makhluk sempurna maka salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah mematuhi dan mentaati peraturan-peraturan yang bersumber dari sanubari. Akan tetapi tidak setiap yang keluar dari hati nurani dapat diakui sebagai norma kesusilaan, sebab hanya norma-norma kehidupan yang serupa bisikan hati sanubari (insane kamil) yang diakui dan diinsyafi oleh semua orang sebagai pedoman sikap perbuatan sehari-hari. Norma-norma kesusilaan itu dapat juga menetapkan buruk baiknya perbuatan manusia dan turut pula memelihara ketertiban manusia dalam masyarakat. Norma kesusilaan ini bersifat umum dan universal, dapat diterima oleh seluruh umat manusia.
2. Norma Kesopanan
Norma kesopanan dikenal sebagai tata aturan yang hidup di dalam pergaulan sekelompok manusia, demikain pula timbulnya tata aturan tersebut adalah dengan pergaulan sekelompok manusia pula.
Tempat berlakunya norma kesopanan ini sangat terbatas, ia tidak mempunyai lingkungan norma agama dan kesusilaan. Norma kesopanan tidak berlaku bagi seluruh masyarakat dunia, ia bersifat khusus dan setempat dan berlaku bagi segolongan masyarakat tertentu saja.
3. Norma Hukum
Pengaturan yang dibentuk oleh penguasa negara menimbulkan kaedah berupa peraturan-peraturan dalam segala bentuk dan jenisnya. Di dalam kehidupan sehari-hari terbukti bahwa norma hukum mengikat setiap orang. Pelaksanaan norma hukum dapat dipaksakan dan dipertahankan oleh negara.
Penataan dan sanksi terhadap pelanggaran peraturan-peraturan hukum adalah bersifat heteronom artinya dapat dipaksakan oleh kekuasaan dari luar diri manusia yaitu kekuasaan negara.
Keistimewaan norma hukum itu justru terletak dalam sifatnya yang memaksa, dengan sanksinya yang berupa ancaman hukuman. Alat-alat kekuasaan negara berupaya agar peraturan-peraturan hukum itu ditaati dan dilaksanakan. Paksaan tidak berarti sewenang-wenang melainkan harus bersifat sebagai alat yang dapat memberi suatu tekanan agar norma-norma hukum itu dihormati dan ditaati.
4. Norma agama
Norma agama bersumber dari Tuhan, merupakan peraturan-peraturan hidup yang diterima sebagai perintah, maupun larangan-larangan. Peraturan-peraturan yang bersifat perintah harus dipatuhi oleh manusia, tetapi pelanggaran terhadap perintah tersebut tidak mempunyai sanksi yang tegas, hanya mengharapkan kesadaran dari masing-masing individu.
H. Kesimpulan
Hukum merupakan fenomena sosial yang berasal dari masyarakat, hukum itu dibentuk untuk mengikat masyarakat dan digunakan untuk mengatur bentuk-bentuk hubungan dalam masyarakat itu sendiri. Hukum berisi aturan-aturan, perintah dan larangan-larangan yang menjadi pedoman bagi masyarakat untuk bertindak yang selanjutnya disebut dengan norma. Hukum dapat berfungsi sebagai kaedah dalam masyarakat hukum juga dapat berfungsi sebagai teknologi sosial yang bersifat praktis yaitu bahwa ilmu hukum diharapkan dapat menerapkan peraturan-peraturan hukum yang diperlukan bagi pembangunan masyarakat.
Kehidupan bermasyarakat juga menimbulkan adanya stratifikasi sosial yang disebabkan oleh hukum, kekayaan, kehormatan dan sebagainya. Dengan terjadinya stratifikasi sosial akan menimbulkan konflik di tengah-tengah masyarakat karena tidak akan didapatkan hukum yang adil sebab kebiasaannya penegakan hukum dalam stratifikasi sosial akan bersifat memihak. Wallahu A’lam



DAFTAR PUSTAKA
Chairuddin, O.K. Sosiologi Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 1991.

Friedman, W., Legal theory. London: Stevens and Son’s, 1953.

Podgorechi, Adam dan Chirsthoper J Whelan, Sosiological Approaches to Law, terj. Widyaningsih. Jakarta: Bina Aksara, 1987.

Purbacaraka, Purnadi, Disiplin Hukum adalah Disiplin Sosial, dalam editor Hukum dan Disiplin Sosial. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 1988.

Raharjo, Satjipto, Ilmu Hukum. Bandung: Alumni, 1986.

Soekanto, Soerjono, Antropologi Hukum: Materi Pengantar Ilmu Hukum Adat. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 1984.

----------------------, Memperkenalkan Sosiologi. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 1992.

----------------------, Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 1983.

---------------------, Pokok-pokok Sosiologi Hukum. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 1991.

Soekanto, Soerjono dan Mustofa Abdullah, Sosiologi Hukum dalam Masyarakat. Jakarta: Rajawali Pers, 1987.

Sudarsono, Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Rineka Cipta, 1991.

Taneko, Soleman B., Pokok-pokok Studi Hukum dalam Masyarakat. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 1993.

POLITIK HUKUM NASIONAL DAN PENGARUHNYA TERHADAP HUKUM NASIONAL

A Pendahuluan
Indonesia merupakan negara yang berdasarkan atas asas hukum dan berfalsafahkan Pancasila, melindungi agama dan penganut agama bahkan berusaha memasukkan ajaran dan hukum agama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara Pancasila adalah sumber hukum dari Hukum Nasional Indonesia, sebagaimana tercantum dalam alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 meletakkan Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai hukum dasar yang harus dijunjung tinggi dan dijadikan pedoman dalam bernegara Dan Pancasila sebagai falsafah negara, dasar negara dan hukum dasar mendudukkan agama dan hukum agama pada kedudukan yang fundamental
Dalam membentuk atau menyusun peraturan-peraturan hukum maka pertama-tama yang harus dipedomani adalah politik hukum dari suatu negara (Bakar, 1993:56) Politik hukum ini menghendaki berkembangnya kehidupan beragama dan hukum agama dalam kehidupan Nasional Hukum Nasional (dibentuk sejak kemerdekaan) adalah sistim hukum yang dikehendaki oleh bangsa Indonesia yang mengakomodir dan memasukkan hukum agama dan tidak memuat norma hukum yang bertentangan dengan hukum agama
Hukum Islam sebagai tatanan hukum yang ditaati oleh mayoritas rakyat Indonesia merupakan bahan baku dalam pembinaan Hukum Nasional Ajaran hukum Islam, terutama yang tercantum dalam Qur'an dengan sifatnya yang universal dapat diambil untuk memperkaya dan menyempurnakan Hukum Nasional
Melalui historical approach penulis akan mencoba mendeskripsikan lebih jauh bagaimana politik Hukum Nasional pemerintahan Soeharto (1966-1998) dan Habibie (1998-1999) dan pengaruh politik Hukum Nasional tersebut terhadap Hukum Islam di Indonesia

B Politik Hukum Nasional Priode Soeharto
Politik hukum adalah pernyataan kehendak dari pemerintah negara mengenai hukum yang berlaku di wilayahnya dan ke arah mana hukum itu akan dikembangkan (Lubis, 1995:77) Moh Mahfudh MD menyatakan bahwa politik hukum dapat dirumuskan sebagai kebijaksanaan hukum (legal policy) yang akan atau telah dilaksanakan secara nasional oleh pemerintah, mencakup pula pengertian tentang bagaimana politik mempengaruhi hukum dengan cara melihat konfigurasi kekuatan yang ada dibelakang pembuatan dan penegakan hukum itu (Mahfudh, 1999:31)
Tekad awal Pemerintahan Soeharto adalah mempertahankan, memurnikan wujud dan pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945, sebagai koreksi total terhadap penyelewengan dan keburukan yang dilakukan rezim orde lama Munculnya pemerintahan orde baru pada mulanya menyimpan berbagai harapan umat Islam, sebab pada masa terakhir kekuasaan Soekarno keberadaan sosio politik umat Islam termarginalisasikan oleh kekuatan lainnya, khususnya Partai Komunis Indonesia (Halim, 2000:81)
Dalam menggambarkan konfigurasi perpolitikan rezim orde baru, Moh Mahfudh MD menyatakan bahwa, sejak periode 1966 sampai penghujung orde baru, konfigurasi politik diciptakan untuk membentuk negara yang kuat Negara kuat yang mampu menjalin kehidupan politik yang stabil karena pembangunan ekonomi akan berhasil jika didukung oleh stabilitas nasional yang mantap Meskipun pada awalnya orde baru memulai langkahnya secara demokratis, tetapi secara pasti lama kelamaan membentuk konfigurasi yang cenderung otoriter
Politik Hukum Nasional secara sosiologis setelah kemerdekaan sangat diperlukan, karena masyarakat Indonesia menghendaki perubahan dalam hal produk hukum Produk hukum peninggalan Pemerintah Belanda yang tidak sesuai lagi dengan idealita dan realita masyarakat Indonesia harus segera dicabut Tetapi penggantian produk hukum tidaklah mudah, harus ada justifikasi untuk tetap berlakunya hukum-hukum produk Belanda meskipun untuk sementara, sebagaimana tercantum dalam UUD 1945 aturan peralihan pasal II (Mahfudh, 1999:32)
Secara garis besar poitik hukum negara kita telah dirumuskan di dalam UUD 1945, sedangkan penjabarannya untuk setiap priode pembangunan dicantumkan dalam Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang menjadi salah satu sumber hukum dalam sistim hukum nasional Politik hukum itu antara lain mengadakan pembaharuan, kodifikasi serta unifikasi hukum di bidang-bidang tertentu di dalam hukum yang agama tidak memberikan ajaran atau ketentuan sendiri Upaya ke arah kodifikasi dan unifikasi hukum khusunya hukum perdata merupakan hal yang sangat sulit Unifkasi hukum di tuntut untuk memperhatikan dan mengakomodir keaneka-ragaman budaya dan kesadaran hukum masyarakat yang mengacu kepada keyakinan dan nilai-nilai yang di anut oleh mereka (Bisri, 1998:80)
Dari ke empat GBHN yang tertuang dalam TAP MPR No IV/MPR/1973, TAP MPR No IV/MPR/1978, TAP MPR No IV/MPR/1983, TAP MPR No II/MPR/1988 tidak dapat disimpulkan secara tegas bagaimana politik hukum pemerintahan soeharto khususnya terhadap Hukum Islam (Taufiq, 1998:79) (Solly, 1989:106) Barulah dalam GBHN 1993 dengan TAP MPR No II/MPR/1993 politik hukum pemerintah terhadap hukum Islam nampak lebih jelas TAP MPR No II/MPR/1993 yang berkaitan dengan sasaran bidang hukum dalam pembangunan jangka panjang kedua (PJP II) dirumuskan sebagai berikut: "terbentuk dan berfungsinya sistim Hukum Nasional yang mantap, bersumberkan Pancasila dan UUD 1945, dengan memperhatikan kemajemukan tatanan hukum yang berlaku, yang mampu menjamin kepastian, ketertiban, penegakan dan perlindungan hukum yang berintikan keadilan dan kebenaran serta mampu mengamankan dan mendukung pembangunan nasional yang didukung oleh aparatur hukum, sarana dan prasarana yang memadai serta masyarakat yang sadar dan taat hukum (Irsyad, 1996:17)
Sasaran bidang hukum dalam pembangunan lima tahun keenam (REPELITA VI) dirumuskan: penataan Hukum Nasional dengan meletakkan pola pikir yang mendasari penyusunan sistem Hukum Nasional yang bersumber pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945; penyusunan kerangka sistem Hukum Nasional serta penginventarisasian dan penyusunan unsur-unsur tatanan hukum dalam rangka pembaharuan Hukum Nasional; peningkatan penegakan hukum; serta peningkatan sarana dan prasarana hukum (Irsyad, 1996:17)
Kebijakan Pelita VI bidang hukum menentukan prioritas pembangunan dan penataan hukum di waktu yang akan datang menjadi bertambah penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, sebab hukum tidak hanya berfungsi sebagai sarana keamanan dan ketertiban masyarakat serta stabilitas nasional namun juga sebagai sarana pembangunan masyarakat
Dalam upaya dan proses penyusunan, pelaksanaan dan penilaian pembangunan sistim hukum nasional ini diperlukan wawasan yang sejalan dengan cita-cita nasional dan realitas bangsa yaitu wawasan kebangsaan, wawasan nusantara dan wawasan Bhinneka Tunggal Ika (Lubis, 1195:78)
Wawasan kebangsaan ialah wawasan yang bertolak dari paham bahwa negara kita adalah suatu negara kebangsaan (nation state) dan bukan negara yang berdasarkan ras yang ditentukan secara antropologis kultural dan bukan juga secara agama yang ditentukan oleh agama yang dianut oleh mayoritas
Wawasan Nusantara ialah pandangan yang melihat seluruh wilayah kepulauan nusantara ini sebagai suatu kesatuan hukum dalam arti bahwa di seluruh wilayah republik Indonesia pada akhirnya hanya berlaku suatu hukum nasional yang mengabdi kepada kepentingan nasional
Wawasan Bhineka Tunggal Ika juga diperlukan karena suasana dan kondisi kehidupan masyarakat yang hingga kini masih mempelihatkan berbagai perbedaan lokal, etnik-keagamaan dan lingkungan budaya, yang memerlukan pertimbangan dan perhatian Dengan adanya wawasan Bhineka Tunggal Ika akan menghindari timbulnya ketidak adilan dalam memperlakukan semua rakyat dengan berbagai latar belakang dan kondisi yang bervarian itu
Dibawah pemerintahan Soeharto, kekuasaan dipusatkan di tangan eksekutif dalam membangun politik yang kuat, sedangkan lembaga negara lainnya dibiarkan lemah dan tergantung pada eksekutif Sebagai akibat dari lemahnya lembaga-lembaga tersebut maka hampir semua produk legislasi yang disahkan lembaga perwakilan berasal dari usul pemerintah Pada umumnya lembaga perwakilan hanya melakukan perbaikan yang tidak prinsipil atas rancangan yang disampaikan oleh pemerintah (Mahfudh, 1999:237)
Secara umum arah kebijakan dan sikap pemerintahan Soeharto dapat dibedakan menjadi 2 periode yaitu priode Pra 1974 dan priode pasca 1974 (Lubis, 1995:82) Politik hukum memberlakukan Hukum Islam bagi pemeluk-pemeluknya oleh pemerintahan Soeharto, dibuktikan dengan UU No 1 Tahun 1974 tentang perkawinan Pasal 2 UU itu menetapkan: Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya Dan pasal 63 UU perkawinan mengundangkan bahwa yang dimaksud dengan pengadilan dalam UU ini adalah pengadilan agama bagi mereka yang beragama Islam dan pengadilan umum bagi yang lainnya Dengan UU No 1/1974 Pemerintah dan DPR memberlakukan hukum-Hukum Islam bagi pemeluknya dan menegaskan Pengadilan Agama berlaku bagi mereka yang beragama Islam
Kebijakan Soeharto dengan mengeluarkan UU No 14 tahun 1970 tentang ketentuan-ketentuan pokok kekuasaan Kehakiman, UU No 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama Kebijakan di bidang Peradilan Agama khususnya, mengindikasikan hubungan yang erat antara negara dan Islam di Indonesia sejak paro ke-2 dekade 80-an
Untuk melihat Peradilan Agama dalam tataran politik hukum orde baru, maka beberapa nsur penting yang saling berhubungan adalah: (1) Landasan Konstitusional yakni Pancasila yang dioperasionalisasikan seara struktural dalam UUD 1945, (2) Di implementasikan norma-norma itu dalam bentuk politik hukum nasional yang dirumuskan dalam ketetapan MPR yaitu GBHN, (3) perubahan masyarakat, watak alami dan abadi dalam suatu masyarakat ialah mengalami perubahan, baik struktur maupun pola budayanya, (4) perubahan tata hukum itu dilakukan secara nasional, disengaja, berencana dan berjangka yang secara konkrit dirumuskan dalam rencana pembangunan nasional di bidang hukum, (5) perubahan itu sebagai hasil interaksi dari berbagai unsur dan potensi masyarakat yang majemuk, (6) Peradilan Islam Keenam unsur ini mempunyai variasi hubungan fungsional (simetrik), hubungan searah (assimetrik), dan hubungan timbal balik (reciproal) (Halim, 2000:17)
Beberapa peraturan lainnya adalah UU Pokok Pendidikan, Inpres No 1/1991 tentang Kompilasi Hukum Islam, dan juga hubungan pemerintah yang begitu kuat kepada organisasi cendekiawan seperti ICMI, telah memperjelas kecenderungan rezim orde baru di bawah pimpinan Soeharto untuk mengakomodir aspirasi umat Islam Disamping itu kebijakan yang dituangkan dalam UU no 7/1992 tentang Perbankan (Mardjono, 1997:53) dan dengan pendirian Bank Muamalat Indonesia (BMI), Keputusan Bersama tingkat Menteri tentang Bazis dan kebijakan tentang jilbab, penghapusan porkas, dan SDSB Perkembangan ini mengindikasikan adanya titik balik dalam hubungan Islam dan Pemerintah, dimana mereka tidak lagi dipandang sebagai musuh tetapi sebagai partner dalam usaha yang dilakukan oleh orde baru untuk membangun negara
Dan dalam hubungannya dengan perwakafan dikeluarkan Peraturan Pemerintah No 28 tahun 1977 tanggal 17 Mei 1977 (LN, tahun 1977 No 30) tentang perwakafan tanah milik dan penjelasannya (TLN 3107) (Ichtiyanto, 1990:1974)

Politik Hukum Nasional Priode BJ Habibie
Gejolak reformasi sebagai fakta historis yang terjadi sejak bulan Mei 1998, yang telah berhasil mendesak berlangsungnya sidang umum istimewa MPR Nopember 1998 untuk mendapatkan garis-garis kebijakan (Public Policy) yang lebih segar dan akomodatif sesuai dengan tutntutan reformasi Hal ini dapat dilihat pada masa pemerintahan transisinya Presiden BJ Habibie menuju PEMILU 7 Juni 1999 dan MPR hasil PEMILU itu bersidang bulan Oktober 1999 (Solly, 2000:15)
Pemerintahan Habbie sebagai kelanjutan dari pemerintahan Soeharto, dimana masyarakat menghendaki reformasi pertama dalam bidang politik, ekonomi dan hukum Ketetapan MPR sebagai kelanjutan dari ketetapan pemerintahan Soeharto adalah TAP MPR No X/MPR/1998 tentang Pokok-Pokok Reformasi Pembangunan dalam rangka penyelamatan dan normalisasi kehidupan nasional sebagai haluan negara, dari TAP MPR No IV/MPR/1999 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara Dalam TAP MPR No IV/MPR/1999 ini, hukum merupakan arah kebijakan yang utama dan secara tegas disebutkan bahwa hukum agama sebagai salah satunya unsur sistem Hukum Nasional Ini sangat menguntungkan bagi umat Islam untuk bisa mentransformasikan dan mengintegrasikan Hukum Islam dalam sistem Hukum Nasional Secara lengkap bunyi TAP MPR tersebut adalah "Menata sistem Hukum Nasional yang menyeluruh dan terpadu dengan mengakui dan menghormati hukum agama dan hukum adat serta memperbaharui perundang-undangan warisan kolonial dan Hukum Nasional yang diskriminatif, termasuk ketidak-adilan gender dan ketidaksesuaiannya dengan tuntutan reformasi melalui program legislasi
Kebijakan yang dilakukan pemerintahan Habibie dengan ditetapkannya UU No 17/1999 tentang penyelenggaraan ibadah haji dan UU lain yang merupakan kelanjutan dari UU No 7/1992 tentang perbankan
Dilihat dari sistem Pemerintahan yang dilakukan Soeharto adalah stabilisasi sedangkan pemerintahan Habibie adalah demokratisasi TAP MPR pada masa Soeharto identik dengan Soeharto sedangkan TAP MPR pada masa Habibie belum tentu menggambarkan pemerintah, bahkan lebih sering bertentangan

D Pengaruh Politik Hukum Nasional Terhadap Hukum Islam
Hukum Islam yang dimaksudkan disini adalah peraturan-peraturan yang diambil dari Qur'an dan Sunnah Nabi Muhammad, dilambangkan melalui ijtihad oleh para ahli Hukum Islam,(Halim, 1996:99) seperti fiqh, fatwa, kepeutusan-keputusan pengadilan dan undang-undang yang dipedomani dan diberlakukan bagi umat Islam Indonesia
Hukum Islam dan politik adalah dua sisi yang tidak bisa dipisahkan dalam suatu masyarakat Islam Hukum Islam tanpa dukungan politik sulit diganti dan diterapkan Politik yang mengabaikan hukum Islam akan mengakibatkan kekacauan dalam masyarakat Semakin baik hubungan Islam dengan politik semakin besar peluang hukum Islam di aktualisasikan, dan bila keduanya merenggang semakin sempit pulalah peluang hukum Islam dapat diterapkan
Jalur kontibusi hukum Islam, ditinjau dari perspektif pembinaan hukum nasional dapat ditinjau dari:
Pertama, kontribusi melalui peraturan perundang-undangan Karena peraturan perundang-undangan dapat bervarian, maka kontribusi hukum Islam dapat terjadi pada setiap macam peraturan perundang-undangan
Kedua, kontribusi melalui yurisprudensi
Ketiga, melalui pengembangan hukum kebiasaan
Hukum Islam sebagai tatanan hukum yang di taati oleh mayoritas rakyat Indonesia adalah hukum yang telah hidup dalam masyarakat, merupakan sebagian dari ajaran dari keyakinan Islam dan ada dalam kehidupan hukum yang nota bene merupakan bahan dalam pembinaan hukum nasional Dari sumber ajarannya, realita kehidupan hukum masyarakat, sejarah pertumbuhanya dan perkembangan hukum di Indonesia, berlakunya hukum Islam di Indonesia terdapat beberapa teori Mengenai hubungan antara hukum Islam dengan hukum nasioanl terlihat bahwa hukum agama (baca; hukum Islam) berada dalam hukum nasional Indonesia (teori eksistensi) Teori ini menyebutkan bentuk eksistensi hukum Islam dalam hukum nasional Indonesia adalah:
1. Ada, dalam arti sebagai bagian integral dari hukum nasional Indonesia
2. Ada, dalam arti adanya dengan kemandiriannya yang diakui adanya dan kekuatan wibawanya oleh hukum nasional serta diberi status sebagai hukum nasional
3. Ada, dalam Hukum Nasinal dalam arti norma hukum Islam berfungsi sebagai penyaring bahan-bahan hukum nasional
4. Ada, dalam arti sebagai bahan utama dan unsur utama hukum nasional (Ichtiyanto, 1990:86)
Hukum Islam merupakan salah satu sistim hukum yang berlaku dan diakui di Indonesia, dan sejak diundangkannya UU No 7 tahun 1989 Hukum Islam makin luas masuk ke dalam sistim hukum positif Lahirnya UU No 7/1989 didasarkan kepada kebutuhan umat Islam dalam melaksanakan agamanya dan juga berlandaskan pokok-pokok pikiran sebagai berikut:
1. Negara republik Indonesia sebagai negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, bertujuan untuk mewujudkan kehidupan bangsa yang sejahtera, aman, tentram dan tertib
2. Untuk tujuan tersebut diperlukan upaya menegakkan keadilan, kebenaran, ketertiban, dan kepastian hukum yang mampu memberikan pengayoman kepada masyarakat
3. Salah satu upaya menegakkan keadilan, kebenaran, ketertiban, dan kepastian hukum adalah melalui Pengadilan Agama
4. Keaneka ragaman peraturan, kekuasaan dan hukum acara yang selama ini berlaku di Pngadilan Agama perlu segera diakhiri
5. UU tentang Peradilan agama ini untuk melaksanakan UU No 4/1970 tentang ketentuan-ketentuan pokok kekuasaan kehakiman (Bakar, 1993:59)
Kebijakan yang diambil oleh Soeharto dalam menetapkan UU No 1/1974, Undang-Undang Perkawinan menciptakan hukum baru dalam Hukum Perkawinan Nasional Undang-undang perkawinan adalah hasil kompromi antara berbagai sistim hukum, filsafat hukum serta prosedur hukumnya UU No 1/1974 ini sangat besar artinya bagi Hukum Islam setelah dijadikan sebagai Hukum Nasional dan ditetapkannya Kompilasi Hukum Islam sebagai bahan rujukan bagi penetapan keputusan Hakim di Pengadilan Agama Peradilan agama di Indonesia dengan kompetensi absolutnya tentang perkawinan, kewarisan, wasiat, hibah, wakaf dan shadaqah yang dilakukan berdasarkan Hukum Islam (Halim, 2000:13)
Keluarnya PP No 28/1977 seperti yang dikehendaki oleh pasal 49 ayat (3) UU Pokok agraria, disebutkan bahwa salah satu masalah di bidang keagamaan yang menyangkut pelaksanaan tugas-tugas keagrariaan adalah perwakafan tanah milik Peraturan Pemerintah ini kemudian disusul dengan berbagai peraturan perundangan lainnya (Usman, 1994:113)
Selanjutnya PP No 28 tahun 1977 dituangkan dalam Kompilasi Hukum Islam, yang pada dasarnya sama dengan hukum perwakafan yang telah diatur oleh perundang-undangan yang telah ada sebelumnya Dengan dimasukkannya PP No 28/1977 ke dalam KHI maka ketentuan tentang perwakafan ini akan diberlakukan di Pengadilan Agama dalam memutuskan perkara yang berhubungan dengan sengketa tanah wakaf dan yang berkaitan dengannya
Kebijakan soeharto dengan ditetapkannya Undang-Undang No7/1992 tentang Perbankan Peraturan perundang-undangan ini melakukan mu'amalat sesuai dengan Hukum Islam, menjadi pemecahan baru bagi orang-orang Islam dalam soal perbankan, dimana sebelumnya dalam menjalani kegiatan di bidang keuangan kaum Muslimin hanya mengenal seta menggunakan bank-bank umum dan asuransi umum yang notabene hukumnya terlepas dari kaidah-kaidah ajaran Islam
Kebijakan pemerintahan Soeharto dalam hal institusi-institusi yang resmi dibentuk oleh Pemerintah terlihat dengan adanya lembaga keagamaan Islam yang berdiri atas izin pemerintah, antara lain: MUI, LPTQ dan Lembaga Pendidian Agama Swasta (Soekarja, 1998:28)
Dalam hal pendidikan agama sebagai kelanjutan dari ketetapan MPRS pada tahun 1960 dan 1966 yang menetapkan pelajaran agama diberikan mulai dari SD sampai perguruan tinggi ditetapkanlah UU No 2/1989 tentang Sistim Pendidikan Nasional Dengan ditetapkannya UU ini pendidikan agama semakin eksis
Kebijakan yang diambil BJ Habibie -selaku orang nomor 1 pada masanya- tentang penyelenggaraan ibadah haji sebagai peningkatan terhadap pelayanan haji yang dari tahun ke tahun terus bertambah Perhatian terhadap pelaksanaan haji ini juga sudah dilakukan pada era-era sebelumnya dengan terdapatnya beberapa perubahan dan diduga semakin kuat dengan ditetapkannya Undang-Undang tentang penyelenggaraan Ibadah haji tersebut
Perkembangan Peradilan agama dengan lahirnya UU No 35/1999 sebagai perubahan atas 2 pasal dari UU No 14/1970 tentang ketentuan-ketentuan pokok kekuasaan Kehakiman Sebagaimana ditetapkan oleh pasal-pasal UU No 35 tahun 1999 dapat di ambil kesimpulan bahwa UU No 35/1999 menentukan: pertama, badan-badan peradilan agama secara organisatoris-administratif dan finansial berada di bawah kekuasaan Mahkamah Agung Kedua, pengalihan organisasi, administrasi dan finansial dari lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Militer dan Pengadilan Tata Usaha Negara ke MA dan ketentuan pengalihan untuk masing-masing lingkungan peradilan di atur lebih kanjut dengan UU sesuai dengan kekhususan lingkungan peradilan masing-masing ketiga, ketentuan mengenai tata cara pengadilan secara bertahap tersebut ditetapkan dengan Keputusan Presiden
Dengan penyatuan "atap" tersebut maka Peradilan Agama di bawah pengawasan Mahkamah Agung dikhawatirkan munculnya problem baru di lingkungan Peradilan Agama pihak penguasalah yang akan mengakomodir aspirasi umat Islam

E Penutup
Kebijakan pemerintah terhadap hukum Islam berjalan dengan gelombang pasang surut dan sejalan dengan harmonisasi hubungan antara Islam dan negara Politik hukum yang dilaksanakan oleh Soeharto dan BJ Habibie didasarkan pada Pancasila dan UUD 1945 dan dijabarkan oleh GBHN pada PJP I dan II Politik hukum tersebut dituangkan dalam Undang-undang dan Peraturan Pemerintah, dimana watak produk hukum sangat ditentukan oleh konfigurasi politik yang melahirkannya
Hukum Islam sebagai bahan baku bagi pembangunan Hukum Nasional semakin kuat setelah adanya ketetapan MPR No IV/MPR/1999 dengan dicantumkannya secara tegas bahwa hukum agama sebagai salah satu unsur sistem Hukum Nasional
Politik Hukum Nasional Soeharto dan BJ Habibie khususnya pada bidang Hukum Islam membuktikan bahwa Hukum Islam di Indonesia eksistensinya semakin kokoh dan memberikan implikasi positif bagi Hukum Islam dalam Hukum Nasional Wallahu A’lam

DAFTAR BACAAN
Aziz Thoha Abdul Islam Dan Negara Dalam Politik Orde baru, Gema Insani Press Jakarta 1996

Bakar Zainal Abidin Abu Pengaruh Hukum Islam Dalam Sistem Hukum Di Indonesia dalam mimbar hukum No 9 th IV Al-Hikmah dan Direktorat Pembinaan Badan Peradilan agama Islam Jakarta 1993

Bisri Cik Hasan Kompilasi Hukum Islam Dalam Sistim Hukum Nasional Logos Jakarta 1999

Halim Abdul Peradilan Agama Dalam Politik Hukum di Indonesia PT Raja Grafindo Jakarta 2000

Hakim G Abdul Nusantara Politik Hukum Indonesia Yayasan LBHI Jakarta 1988

Hartono Sunaryati Politik Hukum menuju satu Sistem Hukum Nasional, Alumni, Bandung, 1991

Ichtijanto Hukum Islam Dan Hukum Nasional Ind, Hill Co Jakarta 1990

----------- Kontribusi Hukum Islam Terhadap Hukum Nasional: Sebuah gambaran posisi Mimbar Hukum No 13 Th V Al-Hikmah dan Direktorat Pembinaan Badan Peradilan agama Islam Jakarta 1993

Irsyad Syamsuhadi Politik Hukum Nasional Dan Jalur-Jalur Kontribusi Hukum Islam Dalam mimbar hukum No 29 Th VII Al-Hikmah dan Direktorat Pembinaan Badan Peradilan agama Islam Jakarta 1996

Kusumah Mulyana W Perspektif, Teori Dan Kebijaksanaan Hukum Rajawali Jakarta 1986

Lubis M Solly Serba-serbi Politik Hukum CV Mandar Maju Bandung 1989

Lubis Nur A Fadhil Hukum Islam Dalam Kerangka Teori Fiqh Dan Tata Hukum Indonesia Pustaka widya sarana Medan 1995 hal 82

Lindsey Timothy Law And Society The federation Press Sydney 1999

Mardjono Hartono Menegakkan Syari'at Islam Dalam Konteks Keindonesiaan; Proses Penerapan Nilai-Nilai Islam Mizan Bandung 1997

Mahfud MDMoh Politik Hukum Di Indonesia, Gema Media, Yogyakarta, 1999

---------------------- Pergulatan Politik Dan Hukum di Indonesia, Gama Media, Yogyakarta, 1999

Seran Alexander Moral Politik Hukum Obor Jakarta 1999

Taufiq Kebijakan-kebijakan Politik Pemerintahan Orde Baru Mengenai Hukum Islam dalam Cik Hasan Bisri (Ed) Hukum Islam Dalam Tatanan Masyarakat Indonesia Logos Jakarta 1998

DEFENISI HUKUM

(Tinjauan Hukum Islam dan Barat)


A. Pendahuluan
Schacht mengatakan adalah mustahil untuk memahami Islam tanpa memahami Hukum Islam. (It is impossible to understand Islam withouth understanding Islamic Law).
Kajian tentang defenisi hukum merupakan kajian yang selalu menarik untuk dibicarakan oleh ahli hukum (Juris) Barat dan Islam yang tentu saja hasilnya selalu berbeda karena juris Islam memandang hukum Islam tersebut merupakan agama dan sekaligus hukum sedangkan juris Barat memandang hukum Islam hanyalah sebatas hukum unsich.
Pembicaraan mengenai defenisi hukum (dalam hal ini meneropong Hukum Islam dan Barat) tidak bisa terlepas dari diskursus mengenai apa saja yang menjadi ciri-ciri atau karakteristik dari padanya, dan barangkali ciri-ciri itu pula yang akan dominan tampil pada tulisan ini sebagai upaya membedakan hukum Islam dengan hukum-hukum lainnya, termasuk Barat.

B. Defenisi Hukum Secara Umum
Sulit memberikan jawaban memuaskan atas pertanyaan “apa hukum itu?. Hampir semua ahli hukum yang memberikan defenisi tentang hukum, memberikannya berlainan, barangkali kedaan itu menjadi indikator bagi banyaknya segi dan bentuk serta kebesaran hukum. Hukum banyak seginya dan demikian luasnya, sehingga tidak mungkin orang menyatukannya dalam satu rumus secara memuaskan. Namun untuk menghantarkan pembicaraan kearah itu kiranya pemakalah mengutip terlebih dahulu sebagaimana didefenisikan dalam oxford English Dictionary, bahwa hukum adalah “kumpulan aturan, baik sebagai hasil pengundangan formal maupun dari kebiasaan, dimana suatu masyarakat atau negara tertentu mengaku terikat sebagai anggota atau sebagai subyeknya, orang yang tunduk padanya atau pelakunya. Tetapi dalam pengertiannya yang paling luas, istilah hukum mencakup setiap aturan bertindak. Defenisi hukum yang lain adalah segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yakni aturan-aturan yang berlaku kalau dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata. Menurut Hooker istilah hukum berlaku bagi setiap aturan atau norma di mana perbuatan-perbuatan terpola. Sedangkan Blackstone mengatakan bahwa hukum dalam pengertiannya yang paling umum dan komprehensif berarti suatu aturan bertindak dan diterapkan secara tidak pandang bulu kepada segala macam perbuatan baik yang bernyawa maupun tidak, rasional maupun irasional. Ketiga defenisi hukum diatas memberikan sesuatu yang sama bahwa hukum memuat peraturan tingkah laku.
Menurut Austin, hukum adalah perintah dari yang berdaulat dan ia mendefenisikan hukum sebagai sebuah aturan yang ditentukan untuk membimbing manusia oleh manusia yang memiliki kekuasaan terhadapnya. Jadi, hukum harus dipisahkan dari keadilan dan yang dulu berlandaskan pada ide baik dan buruk diganti dengan berdasarkan pada kekuasaan dan atasan. Hukum ala Austin, karenanya mungkin merupakan perintah sorang tiran, tetapi Allah bukanlah tiran. Istilah hukum diterapkan pada aturan-aturan semacam itu dijalankan oleh kekuasaan memaksa yang berdaulat. Jadi hukum positif ala Austin ruanglingkupnya terbatas sedangkan hukum Allah menyeluruh dan universal.
Betapa luasnya ruang lingkup defenisi hukum dimana dalam defenisi tersebut sepertinya tidak terbatas asal saja dari sana dapat muncul apa yang dikatakan hukum. Baik hukum itu sebelumnya tidak ada kemudian ada yang diyakini atau paling tidak diklaim sesuatu itulah yang menyebabkan hukum tersebut ada. Demikian juga dikatakan defenisi hukum apabila dari sana didapatkan hukum. Jadfi defenisi hukum itu ada dalam arti material sebagai defenisi pengenalan (kenborn) dan ada dalam arti formal yaitu defenisi asal (wet born).
Defenisi hukum dalam arti material yaitu yang menentukan corak isi hukum atau sesuatu yang tercermin dalam isi hukum. Defenisi hukum materil menentukan arti asal hukum, menentukan ukuran, isi apakah yang harus dipenuhi agar bisa disebut hukum serta mempunyai kekuatan yang mengikat yaitu sebagai norma yang harus ditaati sebagai hukum.
Hal-hal yang termasuk kedalam faktor-faktor kemasyarakatan yang mempengaruhi pembentukan hukum yaitu:
1. Struktur Ekonomi dan kebutuhan masyarakat;
2. Kebiasaan yang telah membaku di dalam masyarakat yang terus berkembang dan pada tingkat tertentu ditaati sebagai aturan tingkah laku yang tetap;
3. Hukum yang berlaku yang terus berkembang melahirkan hukum yang baru
4. Tata hukum negara lain
5. Keyakinan tentang agama dan kesusilaan
6. Kesadaran hukum, yaitu keyakinan yang dimiliki oleh tiap-tiap manusia sebagai anggota suatu masyarakat bahwa ia harus taat kepada hukum, dan
7. Defenisi hukum dalam arti formal, yaitu penampilan lahiriah dari hukum positif sebagai suatu kenyataan.
Defenisi hukum dalam arti formal adalah sesuatu yang dapat diketahui hukum yang berlaku sebagai hukum positif dalam suatu negara, misalnya: perundang-undangan, kebiasaan, hakim, perjanjian dan ilmu pengetahuan hukum.
Menurut aliran teologis, hukum merupakan produk akal dan amat erat kaitannya dengan konsep, tentang tujuan. Kebanyakan filsuf menganggap keadilan sebagai tujuan tertinggi dari hukum.
Hukum Barat merupakan adopsi ataupun bersumber dari hukum Romawi yang berisi kaidah-kaidah hukum perjanjian dan merupakan hukum positif yang dibuat oleh kekuasaan negara yang tidak mempunyai keterkaitan sama sekali dengan dogma agama. Dari sini dapat diketahui bahwa hukum romawi merupakan hukum buatan manusia / karya manusia dan hal ini tentunya berbeda dengan hukum Islam yang merupakan hukum Samawi (yang berasal dari Allah) yang tidak saja berisi dogma agama tetapi juga meliputi hukum-hukum yang diturunkan untuk kemaslahatan dan kesejahteraan manusia.
Para penulis yurisprudensi tidak mengakui bahwa perluasan hukum dengan proses analogi sama dengan menetapkan peraturan hukum yang baru tetap sekedar menolong untuk menemukan hukum. Deduksi-deduksi analogis yang mereka lakukan bersandar pada aplikasi akal manusia yang selalu dapat berbuat salah.
Hukum dalam kajian Barat dituangkan dalam undang-undang yang merupakan hasil dari kumpulan pendapat para sarjana yang ditulis dalam bentuk pasal-pasal yang merupakan produk akal manusia semata, dilengkapi dengan sanksi bagi orang-orang yang melanggarnya.

C. Defenisi Hukum dalam Kajian Islam
Menurut khazanah keilmuan Islam terminology hukum sering digandengkan dengan kata “Islam” sehingga menjadi hukum Islam. Kata-kata hukum Islam merupakan tejemahan dari term Islamic Law dimana seringkali dipahami oleh juris Barat dengan istilah syariat dan fikih. Padahal istilah hukum Islam tersebut sangatlah luas cakupan dan pengertiannya. Istilah hukum Islam tersebut dapat diartikan dengan syariat, hukum syar’i, fiqh dan qanun.
Untuk dapat memahami secara mendasar apakah hukum Islam itu maka perlu adanya pemahaman terhadap istilah-istilah yang berkaitan dengan hukum Islam tersebut.

1. Syari’at
Secara etimologi berarti jalan keluarnya air minum. Menurut Syaltut term ini diartikan dengan aturan-aturan yang diciptakan oleh Allah untuk pedoman bagi manusia dalam mengatur hubungannya dengan Tuhan, dengan manusia baik sesama muslim ataupun non muslim dan dengan seluruh aspek kehidupan. Ali as-Sais mengatakan bahwa syari’at adalah hukum-hukum yang diberikan Allah untuk hamba-hamba-Nya agar mereka percaya dan mengamalkannya demi kepentingan di dunia dan akhirat.
Dari beberapa defenisi di atas memberikan pemahaman bahwa syari’at merupakan aturan-aturan yang berasal dari Allah yang berfungsi sebagai pedoman bagi umat manusia untuk kebahagiaannya di dunia dan akhirat.

2. Hukum as-Syar’i.
Term ini oleh ulama usuliyin diartikan dengan titah Allah (Khitab Allah) yang berisi nilai-nilai tertentu ke dalam norma-norma yang berkaitan tentang prilaku manusia (human behavior) yang terdiri atas hukum wajib, sunat, haram, makruh dan mubah yang keseluruhannya merupakan kajian dalam hukum taklifi dan ketetapan tentang pra kondisi yang berhubungan dengan norma-norma tersebut yang terdiri dari sebab, syarat dan penghalang (mani’) yang merupakan kajian hukum wadh’i.

3. Fikih.
Secara etimologi berarti pemahaman terhadap sesuatu. Menurut terminologi fukaha term ini diartikan dengan hukum yang bersifat praktis yang dijabarkan dari norma-nora yang telah dikategorikan dalam hukum syar’i itu dan menghubungkannya dengan perbuatan-perbuatan manusia.

4. Ketiga hukum Islam di atas tidak mempunyai kekuasaan untuk memaksa secara yuridis formil maka untuk pelaksanaannya dibutuhkan suatu wadah yang mampu mengontrol dan mengawasi operasional ketiga hukum Islam tersebut maka muncullah istilah qanun.

Qanun merupakan perundang-undangan yang disahkan, diberlakukan dan diawasi oleh lembaga-lembaga negara.
Antara syari’ah dan fikih memiliki hubungan yang sangat erat. Karena fikih adalah formula yang dipahami dari syari’ah. Syari’ah tidak bisa dijalankan dengan baik tanpa dipahami melalui fikih atau pemahaman yang memadai dan diformulasikan secara baku. Fikih sebagai hasil usaha memahami sangat dipengaruhi oleh tuntutan ruang dan waktu yang melingkupi faqih yang memformulasikannya. Karena itulah sangat wajar jika kemudian terdapat perbedaan-perbedaan dalam perumusan mereka.
Dalam literatur lain ditemukan ciri-ciri pembeda hukum Islam dari lainnya yaitu bahwa hukum Islam menurut teori klasik adalah perintah Tuhan yang diwahyukan kepada Nabi Muhammad saw., Hukum Islam merupakan sistem ketuhanan yang mendahului negara Islam dan tidak didahului olehnya, mengontrol masyarakat Islam dan tidak dikontrol olehnya.
Sepanjang sejarah, kata hukum Islam diasosiasikan sebagai fikih, maka dalam perkembangannya, produk pemikiran hukum Islam, tidak lagi didominasi oleh fikih.Setidaknya masih ada tiga jenis produk lainnya:
a. Fatwa
Yaitu hasil ijtihad seorang mufti sehubungan dengan peristiwa hukum yang diajukan kepadanya. Jadi fatwa lebih khusus daripada fikih atau ijtihad secara umum. Dikatakan lebih khusus karena boleh jadi fatwa yang dikeluarkan seorang mufti sudah dirumuskan dalam fikih hanya belum dipahami sipeminta fatwa.

b. Keputusan Pengadilan.
Produk pemikiran ini merupakan keputusan hakim Pengadilan berdasarkan pemeriksaan perkara di depan persidangan. Dalam istilah teknis disebut dengan al-Qadha’ atau al-Hukm, yaitu ucapan dan atau tulisan penetapan atau keputusan yang dikeluarkan oleh badan yang diberi kewenangan untuk itu (al-Wilayah al-Qadha). Ada yang mendefenisikan sebagai ketetapan hukum syar’i disampaikan melalui seorang qadi atau hakim yang diangkat untuk itu. Idealnya seorang hakim juga memiliki syarat sebagaimana seorang mujtahid atau mufti.

c. Undang-undang.
Yaitu peraturan yang dibuat oleh suatu badan legislative (Sultan al-Tasyri’iyah) yang mengikat kepada setiap warga negara dimana undang-undang itu diberlakukan, yang apabila dilanggar akan mendatangkan sanksi. Undang-undang sebagai hasil ijtihad kolektif (Jama’iy) dinamikanya relatif lamban. Karena biasanya, untuk mengubah suatu undang-undang memerlukan waktu, biaya, persiapan yang tidak kecil. Produk pemikiran hukum jenis undang-undang ini, memang tidak setiap negara muslim mempunyainya.
Syariat yang kemudian dijabarkan oleh fikih dan perangkat ilmu kesyari’ahan lainnya diaplikasikan melalui enam jalur: 1) Qadhi, yang memutus perkara sengketa dalam mahkamah, 2) Mufti, yang memberikan fatwa hukum kepada siapa yang berkonsultasi, 3) Sulthan (penguasa) yang mengambil berbagai langkah kebijakan administrarif terutama untuk menunjang terlaksananya syari’ah, 4) Faqih independen yang mengulas dan merumuskan hukum Islam dalam berbagai kitab secara akademik dan skolastik, 5) Muballigh, yang menyampaikan ajaran-ajaran Islam, 6) Mu’allim yang mengajarkannya kepada murid-murid dalam lembaga pendidikan.
Pemahaman terhadap hukum Islam dapat juga dilihat dari ciri-ciri / karakteristik hukum Islam itu sendiri antara lain: sempurna, elastis, universal dan dinamis, sistematis, ta’aqquli dan ta’abbudi. Di antara ciri khas hukum Islam dikatakan bahwa hukum Islam itu sangat memperhatikan segi kemanusaiaan seseorang, baik mengenai diri, jiwa, akal maupun akidahnya baik selaku perorangan maupun sebagai anggota masyarakat, baik mengenai anak dan isterinya maupun harta kekayaannya. Manusialah yang menjadi sumber bagi segala sumber hukum yang digariskan dalam Alquran. Hukum Islam memberikan penghormatan kepada manusia karena kemanusiaannya. Hukum Islam Islam tidak membenarkan seseorang melecehkan harga diri, mengancam atau menumpahkan darah orang lain. Disamping itu hukum Islam juga tidak mendasarkan perintahnya pada pemaksaan yang dapat menghilangkan kemerdekaan manusia dan membatasi gerak geriknya.
Hukum Islam mempunyai tiga watak yang tidak berubah-ubah, yaitu takamul (lengkap), wasatiyah (pertengahan), dan harakah (dinamis). Watak takamul memperlihatkan bahwa hukum Islam dapat melayani golongan yang tetap bertahan pada apa yang sudah ada dan dapat melayani golongan yang menginginkan pembaruan. Konsep wasatiyah menghendaki keselarasan dan keseimbangan antara segi kebendaan dan segi kejiwaan. Keduanya sama-sama diperhatikan oleh hukum Islam, tanpa mengabaikan salah satu diantaranya. Sedangkan dari segi harakah, hukum Islam mempunyai kemampuan untuk bergerak dan berkembang, memiliki daya hidup dan dapat pula membentuk diri sesuai dengan perkembangan masa. Dalam dinamikanya mengiringi perkembangan itu, hukum Islam mempunyai kaidah asasi, yaitu ijtihad yang dapat menjawab segala tantangan masa dan dapat memenuhi harapan zaman dengan tetap memelihara kepribadian dan nilai asasinya. Dalam bidang ibadah, misalnya hukum Islam menghargai seseorang apakah sudah mukallaf, berakal, sehat, sakit, dalam keadaan bepergian, tidur atau dalam kesulitan. Dalam bidang keluarga, ia memelihara prinsip yang menjamin kelangsungan perkawinan dan kemaslahatan suami isteri.
M. Thahir Azhary menyatakan bahwa ada lima sifat hukum Islam yang melekat pada dirinya sebagai suatu fitrah atau sifat asli yaitu (1) Bidimensional, (2) adil, (3) individualistis dan kemasyarakatan, (4) komprehensif dan (5) dinamis. Kelima sifat tersebut memperlihatkan betapa sesungguhnya hakikat hukum Islam. Bidimensional mencakup seluruh aspek kehidupan, kemudian adil yang berkaitan erat dengan sifat bidimensional tersebut yang melekat sejak kaidah-kaidah tersebut ditetapkan. Individualistik dan kemasyarakatan berarti hukum Islam mempunyai validitas (kekuatan berlaku) baik bagi perorangan maupun masyarakat.

D. Kesimpulan
Berdasarkan uraian-uraian tersebut dapat disimpulkan bahwa pandangan ahli hukum Islam dan ahli hukum barat berbeda dalam menentukan apa yang dimaksud dengan defenisi hukum. Perbedaan ini disebabkan perbedaan hakikat yang dicari dari defenisi hukum itu. Hukum menurut ahli hukum, hanya mempunyai implikasi (keterlibatan) dengan kehidupan dunia. Sedangkan hukum menurut Islam mempunyai implikasi dengan kehidupan dunia dan akhirat . Justeru itu hukum Islam tidak dapat dilepaskan dari teks suci (baca; wahyu) baik matlu atau ghairu matlu yang disampaikan dari Syari’. Wallahu A’lam

DAFTAR PUSTAKA
al-Afriqi, Ibn Mansur. Lisan al-Arab (Beirut: Dar as-Sadir, t.t)

Dahlan, Abdul Aziz, Ensiklopedi Hukum Islam (Jakarta: PT Ichtiar Baru Van Hoeve, 1996)

Schacht, Joseph. an Introduction To Islamic Law, (Clarendon Perss, Oxford, 1964)

Kansil, C.S.T. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, (Jakarta, Balai Pustaka, 1986)

Khallaf, Abd Wahhab. ‘Ilm Ushul al-Fiqh (Beirut: dar al-qalam, 1978)

Mahmassani, Subhi. Filsafat Hukum Dalam Islam (Bandung: al-Ma’arif, 1981)

Madkur, Muhammad Salam, Peradilan dalam Islam, terj. Imron AM (Surabaya: Bina Ilmu, 1979)

Mubarak, Jais. Sejarah dan perkembangan Hukum Islam (Jakarta: PT Rosdakarya, 2000

Muslehuddin, Muhammad. Philosofhy of Islamic law and the Orientalist A Comparative Study of Islamic legal System, terj. Yudian Wahyudi Asmin, Filsafat Hukum Islam dan Pemikiran orintalis: Stusi Perbandingan Sistem Hukum Islam (Yogya: Tiara Wacana, 1997)

Rafiq, Ahmad. Hukum Islam di Indonesia (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 1997

as-Sais, Ali. Nasy’ah al-Fiqh al-Ijtihadi wa Atwaruhu (Kairo: Majma’ al-Buhus al-Islamiyah, 1970)

Soemardi, Dedi. Sumber-sumber Hukum Positif (Bandung, Alumni, 1986)

Syaltut, M. Islam Aqidah Wa al-Syari’ah (kairo: Dar al-Qalam, 1966)

Usman, Suparman. Hukum Islam, (Jakarta, Gema Media Pratama, 1412 H./2001 M)

Zahrah, Muhammad Abu, Usul al-Fiqh (Mesir: Dar al-Fikr al-‘Araby, tt.)